Semarang—Transparansi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, publik memiliki ruang untuk mengakses data, memahami arah kebijakan, sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Komitmen tersebut tercermin dalam capaian Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Semarang, Selasa malam (16/12/2025), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Kurnia Saniadi, mewakili Bupati Grobogan menerima predikat Menuju Informatif dengan nilai 88,25.
Capaian ini dimaknai sebagai pengingat sekaligus dorongan untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat mengakses data, tetapi juga membantu memahami kebijakan yang dijalankan serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan warga.
Sebagai gambaran, Monev KIP Tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik di Jawa Tengah, mencakup pemerintah daerah, perangkat daerah, rumah sakit, badan vertikal, hingga BUMD. Dari proses evaluasi tersebut, 82 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, SKPD provinsi, RSUD kabupaten/kota dan provinsi, badan vertikal, Pengadilan Agama, BPS kabupaten/kota, serta BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, 34 badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Grobogan, berada pada kategori Menuju Informatif. Kategori ini menunjukkan adanya kemajuan dalam keterbukaan informasi, sekaligus menandai ruang penguatan yang perlu terus diupayakan secara berkelanjutan.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tidak dimaksudkan sebagai formalitas semata. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem keterbukaan yang berdampak pada kualitas kebijakan publik. Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengingatkan pentingnya konsistensi badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP sebagai fondasi budaya transparansi pemerintahan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya birokrasi yang melayani sebagai dasar membangun kepercayaan publik. Menurutnya, seluruh pejabat—dari gubernur hingga ketua RT—memiliki satu tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat.
“Lungguh bareng, tidak ada jarak di antara pejabat dan warga. Komunikasi yang setara dan mudah dipahami menjadi kunci dalam membangun kepercayaan. Siapa pun yang menjabat ASN, baik di provinsi maupun kabupaten, memiliki peran sebagai PPID,” ujarnya.
Predikat Menuju Informatif menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah proses yang terus berjalan. Melalui pembenahan sistem informasi publik secara bertahap dan konsisten, pemerintah daerah diharapkan semakin hadir secara nyata—memberi ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi, memahami kebijakan, serta membangun kepercayaan yang tumbuh dari keterbukaan dan komunikasi yang setara.