Prioritas Pembangunan

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Grobogan Tahun 2026

Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2026 memuat: kondisi ekonomi makro daerah; asumsi penyusunan APBD; kebijakan Pendapatan Daerah; kebijakan Belanja Daerah; kebijakan Pembiayaan Daerah; dan strategi pencapaian. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 disusun dengan tahapan:
1. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
2. Menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang
tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan 3. Menyusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan.
KUA-PPAS Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 memuat tentang: Sinergitas program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional; Sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan Prioritas pembangunan daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2026.
KUA-PPAS Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 yang disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.

Tujuan Penyusunan KUA - PPAS

Penyusunan KUA - PPAS Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2026, bertujuan untuk:
1. Memberikan gambaran mengenai kondisi perekonomian daerah dan
asumsi penyusunan APBD tahun 2026;
2. Memberikan arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya dalam penetapan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026;
3. Menetapkan skala prioritas pembangunan daerah;
4. Menetapkan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional dan Provinsi Jawa Tengah;
5. Menetapkan capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan;
6. Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Bagikan Halaman: