Menata Akuntabilitas dari Dalam, Pemkab Grobogan Perkuat Tindak Lanjut Evaluasi AKIP

Menata Akuntabilitas dari Dalam, Pemkab Grobogan Perkuat Tindak Lanjut Evaluasi AKIP

Purwodadi— Menjaga akuntabilitas kinerja pemerintahan tidak cukup dengan mengejar nilai atau memenuhi kewajiban laporan. Ia menuntut konsistensi, keterbukaan, dan kemauan untuk terus membenahi detail kerja dari waktu ke waktu. Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto, Rabu (7/1/2026), di Ruang Rapat Wakil Bupati.

Rakor ini menjadi ruang bersama untuk membaca kembali hasil evaluasi kinerja, menelaah rekomendasi yang telah disampaikan, serta merumuskan langkah tindak lanjut agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dapat dijalankan secara lebih konsisten dan berorientasi pada hasil. Hadir dalam pertemuan tersebut tim penilai yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Bapperida, BPPKAD, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda).

Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto menegaskan bahwa evaluasi AKIP tidak semestinya dipahami sebagai rutinitas administratif semata. Lebih dari itu, AKIP perlu ditempatkan sebagai instrumen manajerial yang membantu menata keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja agar berjalan lebih searah dan konsisten di masing-masing perangkat daerah.

Dari rangkaian diskusi yang berlangsung, Sekda menyimpulkan perlunya langkah lanjutan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Salah satunya melalui upaya menyelaraskan pemahaman AKIP bersama narasumber dari Kementerian PANRB, agar interpretasi dan penerapannya di daerah memiliki rujukan yang sama.

Praktik baik dari daerah lain juga dipandang penting untuk dipelajari sebagai bahan pembanding sekaligus sumber inspirasi dalam melakukan perbaikan. Koordinasi dengan Kementerian PANRB turut menjadi perhatian, terutama untuk mereviu regulasi daerah agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional.

Saat ini, Kabupaten Grobogan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, yang menjadi acuan tim evaluator dalam menilai implementasi SAKIP di perangkat daerah, mulai dari aspek perencanaan, pengukuran, hingga evaluasi kinerja. Reviu terhadap regulasi ini dipandang penting agar pedoman yang ada tetap adaptif dan aplikatif dalam praktik.


Sejalan dengan arah tersebut, Pemkab Grobogan terus melakukan perbaikan secara bertahap. Reviu dan penyempurnaan dokumen perencanaan dilakukan baik di tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah, dengan menata kembali tujuan dan sasaran strategis agar berada pada level pengampu kinerja yang relevan.

Indikator kinerja ditelaah agar memenuhi kriteria SMART—spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu—sehingga lebih representatif dalam menggambarkan capaian kinerja.

Perbaikan juga menyentuh penjenjangan kinerja atau pohon kinerja, agar mampu menggambarkan faktor-faktor kunci keberhasilan yang dibutuhkan dalam pencapaian kinerja utama, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan cascading kinerja.

Dari sisi dukungan sistem, pembaruan aplikasi SILAKIP terus dilakukan untuk mempermudah penggunaan oleh perangkat daerah, termasuk melalui penambahan fitur saran dan rekomendasi atas capaian kinerja.

Monitoring dan evaluasi atas rencana aksi diperkuat dengan analisis yang lebih memadai dan dilakukan secara berkala. Di saat yang sama, kualitas penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah terus didorong agar lebih komprehensif dan informatif, sesuai Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kualitas laporan antara tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah.

Informasi dalam laporan kinerja juga diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai dasar penetapan target pada tahun berikutnya, sehingga target yang disusun tidak hanya realistis, tetapi juga lebih menantang.

Kualitas rekomendasi hasil evaluasi diperkuat dengan menelusuri akar permasalahan di masing-masing perangkat daerah, agar solusi yang dirumuskan lebih tepat sasaran dan dapat ditindaklanjuti secara nyata melalui monitoring dan evaluasi lanjutan.

Peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Grobogan dari tahun ke tahun menjadi penanda bahwa upaya perbaikan terus berjalan. Namun pada saat yang sama, capaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa akuntabilitas adalah proses panjang yang menuntut konsistensi, ketepatan, dan keberanian untuk terus membenahi detail.

Melalui rakor ini, Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya untuk menata akuntabilitas dari dalam—bukan sekadar demi nilai, tetapi sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan kinerja yang semakin berdampak bagi masyarakat.

Live CCTV
Lapor Bencana