Pemkab Grobogan Gelar Bimtek Penyusunan RUP 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Pemkab Grobogan Gelar Bimtek Penyusunan RUP 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Purwodadi— Mengelola belanja daerah bukan semata urusan administrasi. Di balik setiap rencana, ada kebutuhan untuk memastikan program benar-benar siap dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyiapkan langkah sejak dini melalui Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Mal Pelayanan Publik Srikandi, Selasa (23/12/2025).

Sebanyak 63 peserta dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan ini. Fokus utamanya ialah memperkuat perencanaan pengadaan agar lebih rapi, terukur, dan tepat waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya kesiapan sejak tahap awal perencanaan. Ia tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga menyampaikan apresiasi atas kerja perangkat daerah selama ini. Perbaikan tata kelola, menurutnya, selalu dimulai dari disiplin pada hal-hal yang terlihat teknis, namun berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, dan admin pengadaan yang selama ini sudah bekerja serius menyusun RUP,” ujar Sekda. “Kita sudah berjalan baik, dan ke depan kualitasnya perlu terus ditingkatkan.”

Sekda juga mengajak peserta menjadikan bimtek ini sebagai ruang belajar yang benar-benar dimanfaatkan. “Banyak belajarlah dari narasumber,” katanya, “…tanyakan hal-hal yang belum dipahami dan cermati fitur baru pada SIRUP.”

Ia menekankan bahwa ketelitian menjadi kunci penyusunan RUP yang akurat. “Cermati benar penyusunan dan pengumuman RUP,” tuturnya. “…mulai dari pemaketan, metode pengadaan, waktu pelaksanaan, hingga pagu anggaran. Dengan begitu, RUP perangkat daerah bisa disusun tepat, benar, dan tepat waktu.”


Sekda juga mengingatkan bahwa meskipun APBD 2026 masih dalam proses evaluasi, penyusunan RUP tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 46 Tahun 2025. “Ikutilah bimtek ini sebaik-baiknya,” pesannya, “…agar kualitas pengadaan barang/jasa dan kinerja pemerintah daerah semakin baik.”

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan LKPP RI. Kehadiran narasumber nasional ini memperkaya pembahasan, karena peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan regulasi, tetapi juga pemahaman mengenai praktik terbaik, penggunaan aplikasi SiRUP versi terbaru, hingga strategi mengantisipasi berbagai kendala teknis yang kerap ditemui perangkat daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Grobogan, Muhlisin, menambahkan bahwa bimtek ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antarperangkat daerah sehingga langkah perencanaan berjalan satu arah dan lebih terukur.

Dengan penguatan pemahaman ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap penyusunan RUP 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan siap dieksekusi. Sebab, di balik dokumen yang disiapkan, terdapat kepentingan yang lebih besar: memastikan program pembangunan hadir tepat waktu dan benar-benar memberi manfaat bagi warga. Perencanaan yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah agar setiap rupiah anggaran bekerja optimal untuk kepentingan publik.

Live CCTV
Lapor Bencana