Hasil Kelulusan PPPK Paruh Waktu sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan surat Kepala BKN Nomor 13353/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Hasil Kelulusan PPPK Paruh Waktu
Hasil Kelulusan PPPK Paruh Waktu sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini.
Proses pengolahan hasil kelulusan PPPK Paruh Waktu adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
B. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Tata Cara Pemberkasan PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id