194 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Grobogan mendapatkan kenaikan pangkat. Pasalnya pemberian pangkat diberikan karena kinerjanya dianggap baik. Dimana penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarsono, di gedung riptaloka kemarin, selasa (21/9).
Sumarsono mengatakan, kenaikan pangkat pada dasarnya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. "Pemberian penghargaan ini akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu. Sebagai wujud komitmen atas kinerja dan pengabdian Saudara, pada hari ini telah saya serahkan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021 sebanyak 194 orang," ujarnya.
Dimana saat ini kinerja masih mendasarkan pada proses semata, sedangkan dalam ketentuan yang baru sudah mendasarkan pada hasil (output) yang harus dicapai oleh masing masing PNS. "Perubahan regulasi ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh PNS baik Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator maupun jabatan Fungsional," jelasnya.
Adapun Pemkab Grobogan dalam upaya peningkatan kesejahteraan itu diantaranya, adalah, pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Pemkab setempat, kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali, pemberian gaji ketiga belas, dan pemberian tunjangan lain, yang semuanya bermuara pada peningkatan penghasilan PNS.
Pihaknya berharap kenaikan pangkat ini mampu memberikan motivasi kerja bagi yang tengah mendapatkan kenaikan. Karena itu pihaknya meminta ASN itu, agar senantiasa introspeksi dan mawas diri, dan mampu membawa perubahan dengan berkontribusi secara nyata bagi kemajuan Kabupaten Grobogan.