Anggota DPRD Grobogan Gelar Public Hearing Penyusunan Lima Raperda Desa

Anggota DPRD Grobogan Gelar Public Hearing Penyusunan Lima Raperda Desa

hear dpnRatusan kepala desa dan perangkat desa di Grobogan, Selasa (16/2/2016) mendatangi kantor DPRD setempat. Kedatangan aparat tingkat desa itu bertujuan menghadiri acara public hearing berkaitan dengan penyusunan raperda yang berkaitan dengan masalah desa.

Menindaklanjuti keluarnya UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Pemkab Grobogan merumuskan lima raperda. Masing-masing, raperda tentang penataan dan penetapan desa, kewenangan dan kelembagaan desa, kepala desa, perangkat desa, serta keuangan dan aset desa.

Acara public hearing dipimpin langsung Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Ikut mendampingi, Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo yang juga bertindak sebagai Ketua Pansus V yang membahas lima raperda tersebut. Terlihat pula, Asisten I Pemkab Grobogan Puji Raharjo dan Kabag Pemerintahan Desa Daru Wisakti.

Menurut Agus Siswanto, public hearing itu digelar dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Selain kades dan perangkat, tokoh masyarakat, ormas juga diundang dalam public hearing tersebut.

“Kita mengharapkan banyak masukan dari masyarakat dalam pembahasan raperda nanti. Dengan masukan ini kita berharap produk yang kita buat bisa lebih sempurna. Semua masukan nanti selanjutnya akan jadi bahan pembahasan raperda lebih lanjut yang akan dilakukan Pansus V,” jelasnya. DNA

Live CCTV
Lapor Bencana