Aset Daerah Tahun 2010

Aset Daerah Tahun 2010

Kebijakan yang ditempuh sebagai implementasi PP No 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah dan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik Daerah, antara lain: 

  1. Dengan menerbitkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Pada tahun 2011 ini nanti akan disusun Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Perda No 4 tahun 2008
  3. Melakukan sensus barang pada tahun 2008 dan dilakukan setiap 5 tahun sekali

Aset daerah terdiri dari asset tanah dan kendaraan. Untuk asset tanah sebanyak 945 bidang tanah dengan luas 19.196,271  Ha yang tersebar di Badan "“ Dinas "“ Kantor, sebagai berikut :

  No  

            SKPD

          Luas          

  Jumlah Bidang  

   1  Sekretariat                   150,800   16      
   2  Badan 71,386   15      
   3  Dinas 15.024,581   360      
   4  Kantor 33,660   3      
   5  Kecamatan 138,603   42      
   6  Kelurahan 3.777,241   509      

         Jumlah

19.196,271  

945