Bangunan Liar di Jembatan Gatak Dihancurkan Petugas 

Bangunan Liar di Jembatan Gatak Dihancurkan Petugas 

Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan membongkar bangunan liar di kolong jembatan Gatak, tepatnya di Dusun Legundi Desa Karangharjo, Kecamatan Pulokulon. Rabu (20/7). Bangunan permanen ini dihancurkan diratakan tanah.

Pembongkaran bangunan liar yang diduga akan dijadikan tempat hiburan ini, dihacurkan secara manual tanpa alat berat. Tim Satpol PP, Dinas PUPR Grobogan dengan di back up pengamanan dari Polres Grobogan, Polsek Panunggalan dan Koramil Pulokulon.

"Bangunan liar tersebut dibongkar karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RT RW Wilayah Kabupaten Grobogan," kata Kasat Pol PP Nurnawanta yang didampingi Kapolsek Panunggalan AKP I Ketut Sudiarta. Rabu (20/7).

Nurnawanta juga menjelaskan, menurut informasi bangunan berukuran 8 x 10 Meter tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha Karaoke. 

Sebelum dilakukan pembongkaran, sejak bulan April 2022 teguran lisan telah disampaikan pada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, dan telah dilayangkan surat peringatan sampai tiga kali namun pemilik belum juga membongkar bangunan tersebut.

"Karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah, kami lakukan pembongkaran ini," tegasnya.

Nurnawanta menyampaikan pula, apresiasi kepada pihak Kepolisian dan TNI bersinergi bersama Pemerintah khususnya di wilayah Kecamatan Pulokulon yang selama ini bersinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif.

Hingga berakhirnya kegiatan pembongkaran, berjalan dengan aman dan tertib serta kondusif, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan.(ay)

Live CCTV
Lapor Bencana