Purwodadi "” Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, dipercaya, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkannya adalah penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Semangat inilah yang diwujudkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pengumuman RUP APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, pada Selasa (26/8/2025) di Purwodadi. Kegiatan ini diikuti oleh para admin RUP perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas tersusunnya RUP TA 2025, seraya menekankan perlunya peningkatan kualitas agar dokumen ini benar-benar menjadi pegangan dalam pelaksanaan pembangunan.
"Dalam penyusunan RUP kita sudah lumayan bagus, tapi masih ada ruang untuk kita tingkatkan, misalnya ketepatan rencana waktu pemilihan penyedia, ketepatan rencana pelaksanaan pekerjaan, ketepatan pemilihan metode pengadaannya, termasuk prioritas produk dalam negeri," ungkapnya.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas RUP tidak hanya penting untuk kelancaran internal perangkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan aspek pengawasan eksternal. Setiap kegiatan pengadaan harus ditayangkan dalam sistem, dan data RUP menjadi salah satu indikator yang dipantau dalam program pencegahan korupsi terintegrasi. Dengan kata lain, mutu penyusunan RUP ikut menentukan penilaian tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa penyusunan RUP juga memerlukan keterpaduan kebijakan. Sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci agar pengadaan berjalan sesuai aturan, sekaligus memenuhi indikator yang dipantau secara nasional.
"Dengan adanya sinkronisasi ini, pemerintah daerah bisa menyusun dan mengumumkan RUP secara lebih efektif," jelasnya.

Ia juga berpesan agar forum Bimtek dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Banyaklah bertanya kepada narasumber, pahami fitur-fitur baru di SIRUP, dan cermati setiap detail penyusunan RUP. Jadikan kesempatan ini sebagai upaya memperkuat kinerja pengadaan kita," pesannya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Muhlisin, menambahkan, pemahaman teknis yang baik akan mendukung kelancaran perangkat daerah dalam menyusun dan mengumumkan RUP APBD Perubahan.
"Dengan pemahaman yang baik, organisasi bisa melaksanakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan Perpres 46/2025," ujarnya.
Sesi materi teknis dalam Bimtek ini disampaikan oleh Pandu Taruna Kristianto Guterres dari Direktorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bimtek ini bukan sekadar forum teknis, melainkan ruang pembelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pengadaan. Melalui langkah-langkah seperti ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berupaya memastikan setiap rupiah anggaran tersalurkan dengan tepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, tata kelola pengadaan yang baik bukan hanya soal prosedur, melainkan tentang komitmen menghadirkan pelayanan publik yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (jsa)