BPOM Temukan Puluhan Kosmetik Berbahaya

BPOM Temukan Puluhan Kosmetik Berbahaya

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jateng mendapati puluhan pcs kosmetik tidak memiliki izin alias ilegal serta berbahaya dari pasar Induk Purwodadi,beberapa waktu lalu. Puluhan barang tersebut diduga kosmetik berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kosmetik-kosmetik itu disita dari beberapa toko yang berada di Pasar Induk Purwodadi. Adapun kosmetik yang diangkut petugas antara lain pensil alis, max aliner, whitetening, dan berbagai jenis barang lainnya. 

"Jumlahnya puluhan item kosmetik yang disita. Kami akan tindak lanjuti, karena ini adalah temuan awal," kata Pengawas farmasi balai besar Pom Jateng Sumito usai melaksanakan razia kosmetik.

Razia ini, dikatakan Sumito dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik di masyarakat, khususnya kosmetik ilegal yang harus diberangus keberadaannya. Dari penemuan ini masih berupa temuan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti di BPOM untuk diperiksa di laborat.

Sementara terkait dengan merk, pihaknya menyatakan bahwa yang ditarik kebanyakan merupakan produk luar, terutama dari Taiwan dan China. Selain itu, produk lokal atau hasil produksi home industri juga ikut mendominasi.

"Kosmetik yang akan dibawa ke BPOM untuk diperiksa. Hasilnya akan dilaporkan setelah memenuhi laborat," terang dia.

Sementara sanksinya bagi yang menjual atau mengedarkan akan terkena UU Nomor 36 tentang kesehatan. Yaitu untuk hukumanya akan didenda maksimal Rp 1,5 miliar dan kurungan 15 tahun penjara.

"Sanksinya mulai dari denda sampai kurungan penjara, nanti akan diurus dan dipanggil langsung selanjutnya," tandasnya. (roj)