Bupati Grobogan Sri Sumarni, menyerahan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa terbaik dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2021. Di Pendopo kabupaten setempat. Selasa (21/12). Pasalnya tujuan pemberian apresiasi ini untuk bisa menjadi motivasi bagi Kecamatan dan desa yang lain agar lebih tertib dalam penyaluran dan pelaksanaan dana desa di tahun berikutnya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi, kepada tiga Kecamatan dan tiga Desa terbaik yang telah menyalurkan Dana Desa tercepat, tepat sasaran dan tertib sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga diberikan penghargaan atas prestasinya. Tiga Kecamatan terbaik yaitu, Kecamatan Brati (terbaik I), Kecamatan Godong (terbaik II); dan Kecamatan Geyer (terbaik III). Untuk tiga Desa terbaik yaitu, Desa Karangsari (terbaik I) Desa Jatilor (terbaik II);dan Desa Penganten (terbaik III).
"Apresiasi juga saya sampaikan kepada semua Dispermades, Camat dan Kades se-Kabupaten, karena Grobogan sebagai terbaik pengelolaan Dana Desa se-Jawa Tengah dan penyaluran tercepat se-Jawa Tengah," ujarnya.
Sri Sumarni menyampaikan, setiap tahun anggaran Dana Desa terus bertambah. Tahun 2021 ini Kabupaten Grobogan mendapatkan 303 miliar lebih. Dan di Tahun 2022 Kabupaten Grobogan mendapatkan anggaran Dana Desa 307,4 miliar lebih. Hal ini diharapkan dapat memberi kemanfaatan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, sesuai tujuan Undang-Undang Desa.
Sebab, pada tahun terakhir ini dimana pandemi Covid-19, maka prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tidak lagi difokuskan di bidang pembangunan fisik infrastruktur, tetapi lebih diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengamanatkan tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022, paling sedikit 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai Desa, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 % untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19.
"Hal ini memang menjadi permasalahan atau diskusi kita bersama, apakah 40 % untuk BLT masih relevan dengan kondisi nyata atau tidak. Untuk kepastian penggunaan Dana Desa 2022, menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa secara terperinci, termasuk pagu masing-masing desa yang sampai saat ini juga belum kita terima," jelasnya.