Bupati Grobogan Sri Sumarni membuka Focus Group Discussion (Sinergitas Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan di Bidang Pendidikan Agama Islam) KKG PAI SD, SMP/SMA/SMK Tahun 2023 di Pendapa Kabupaten Grobogan. Senin (24/7/2023)
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Fahrur Rozi dan jajarannya, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, pejabat terkait lainnya dan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pertama, saya atas nama Pribadi dan pemerintah daerah, menyampaikan ucapan Dalam kesempatan itu, Bupati Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (lebih-lebih lagi yang non ASN), di bawah naungan Kementerian Agama, yang mengabdi di Kabupaten Grobogan.
Selama ini telah bersinergi, bekerja keras dengan kesungguhan hati, untuk mendidik anak-anak, para generasi penerus bangsa, sehingga menjadi insan beriman, berakhlak, beretika dan berpendidikan.
"Saya menilai ini, sebagai tugas yang tidak ringan dan sangat mulia. InsyaAllah jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, akan menjadi ladang ibadah dan berkah bagi kita semua.. aamin," katanya.
Menurut bupati, sejauh ini, pemerintah telah terus berusaha, untuk memberikan yang terbaik guna peningkatan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya perbaikan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bapak Presiden Jokowi, melalui keputusanya telah memberikan status guru Non ASN bidang Pendidikan dan juga tenaga kesehatan, melalui formasi CPNS maupun P3K.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengatur transfer keuangan ke daerah, dengan sistem yang telah ditetapkan penggunaanya. Salah satunya untuk membayar P3K. Jika daerah tidak menetapkan formasi dan mengangkat P3K hasil seleksi, maka transfer uang ke daerah tidak disalurkan.
Pemerintah juga menyediakan anggaran yang tidak sedikit untuk pemberian tunjangan profesi guru (TPG), atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi.
Semua ini adalah sebagai salah satu bukti, bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan perhatian terhadap kemajuan pendidikan, termasuk kesejahteraan para pendidiknya.
Namun semua memang ada kewenangan yang diatur. Ada kewenangan Pusat, Provinsi dan juga kewenangan Kabupaten. Sepanjang itu menjadi kewenangan Kabupaten, tentunya menjadi kewajiaban kami untuk melaksanakan dan menyelesaikan.
Adapun yang sering menjadi persoalan adalah, ketika kewengan pusat tetapi posisinya ada di daerah. Seperti halnya, ketika Bapak/Ibu sekalian berada dalam naungan Kementerian Agama (kewenangan pusat), agar Pemerintah Daerah bisa ikut mengintervensi harus memperhatikan beberapa aturan dan pertimbangan lainya.
"Melalui FGD seperti ini, monggo silahkan diurai akar permasalahanya, dicarikan alternatif-alternatif pilihan cara menyelesaikanya. Sehingga sesuai dengan tujuan dan harapan bersama," tuturnya.