Bupati Grobogan Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Event Hajatan dan Pentas Seni

Bupati Grobogan Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Event Hajatan dan Pentas Seni

Kegiatan masyarakat di Grobogan yang berpotensi melibatkan banyak orang untuk sementara tidak boleh dilakukan. Sepeti, event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu dilatarbelakangi beberapa hal. Antara lain, penilaian dari Satgas Covid-19 tingkat nasional per tanggal 27 Desember 2020 yang menyatakan jika Kabupaten Grobogan masih masuk dalam zona merah. Kemudian, adanya banyak penambahan kasus positif Covid-19 pada bulan Desember ini yang sudah lebih dari 600 kasus.

Terkait kondisi tersebut, maka dilakukan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan yang bisa mendatangkan banyak orang. Dengan upaya ini diharapkan bisa menekan penambahan kasus positif Covid-19.
Data hingga 29 Desember 2020, secara komulatif sudah ada 1.401 kasus positif corona di Grobogan. Rinciannya, pasien ada 1.092 orang, dan pasien meninggal 119 orang. Sementara jumlah pasien yang masih dirawat maupun menjalani isolasi mandiri ada 190 orang.

"Sebagian kasus baru yang muncul akhir-akhir ini ada dari klaster keluarga, perkantoran dan kerumunan massa, seperti hajatan. Kebanyakan, adanya kerumunan massa ini tidak mengindahkan protokol kesehatan," jelasnya saat jumpa pers yang dilangsungkan di lobi belakang pendapa, Rabu (30/12/2020).

Jumpa pers itu dilangsungkan khusus untuk menanggapi dikeluarkannya surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Ikut hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dan jajaran forkopimda. Terlihat pula, Sekretaris Daerah Moh Sumarsono, Kepala BPBD Endang Sulistyoningsih, Kepala Dinkes Slamet Widodo, Kepala Diskominfo Wiku Handoyo dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Bupati menambahkan, kebijakan penghentian event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian itu sifatnya sementara. Pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut pada dua pekan kedepan sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 yang muncul pada saat itu.

 

Live CCTV
Lapor Bencana