Bupati Grobogan Sampaikan Rancangan APBD Perubahan TA 2023

Bupati Grobogan Sampaikan Rancangan APBD Perubahan TA 2023

Grobogan Sri Sumarni menyampaikan penjelasan atas Rancangan APBD Perubahan 2023 sekaligus penyampaian Noota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (23/8/2023).

Bupati menyampaikan, rancangan tersebut disusun berdasarkan pada Perubahan Kebijakan Umum (PKU) APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati pada 11 Agustus 2023 yang lalu. Rancangan ini disusun berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan secara umum.

Secara prinsip, kebijakan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Yakni dari Pemerintah Pusat, maupun bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu.

Bupati menjelaskan, Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daera,h terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya.

"Anggaran itu baik bantuan keuangan DAK, DBHCHT, juga bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Kemudian juga bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah," ungkapnya.

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, kata dia, terdiri dari penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditetapkan Penggunaannya Tahun 2023.

PMK tersebut telah kita tindaklanjuti dengan melakukan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 22 Februari 2023," papar Bupati.

Langkah berikutnya, yakni menampung penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat. Termasuk kegiatan yang bersifat mendesak, serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keadaan itu menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis belanja.  Pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2022, didasarkan pada audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Pemkab Grobogan menganggarkan sebagian kebutuhan untuk penyelenggaraan pemilu berupa hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan dengan memanfaatkan sebagian dari dana cadangan.

Live CCTV
Lapor Bencana