Bupati Grobogan Serahkan 2505 Bidang Sertipikat

 Bupati Grobogan Serahkan 2505 Bidang Sertipikat

Sebanyak 2505 ( dua ribu lima ratus lima) bidang sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018ak diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni pada Selasa ( 19/2-19 ). Penyerahan dilaksanakan di Gedung Olah Raga Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Sejumlah pejabat ikut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, antara lain, Staf Ahli Bupati Sugiyanto, Kepala BPN Grobogan Hartoyo, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag TU Pimpinan, Kabag Umum, Forkopimcam Klambu, Kades se Kecamatan Klambu serta warga masyarakat penerima sertipikat PTSL.

Kepala BPN Purwodadi Hartoyo dalam sambutannya mengatakan, sertipikat hak atas tanah melalui program PTSL merupakan program Nasional Pemerintah Pusat dimana pada tahun 2025 ditargetkan semua bidang tanah sudah bersertipikat, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri ditargetkan pada tahun 2023 semuanya sudah bersertipikat. Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Sementara itu Bupati Grobogan mengatakan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Menutup sambutannya Bupati Sri Sumarni berpesan agar sertipikat yang sudah diserahkan supaya disimpan dengan baik, jangan dipinjamkan kepada orang lain yang nantinya bisa merugikan diri sendiri kalaupun terpaksa diagunkan untuk tambahan modal usaha harus betul-betul diperhitungkan dengan kemampuan keuangan dalam pembayarannya yaitu untuk membayar pokok cicilan dan bunganya.(Kadarwati).

 

Live CCTV
Lapor Bencana