Bupati Serahkan 348 SK Kenaikan Pangkat dan 3 SK CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Bupati Serahkan 348 SK Kenaikan Pangkat dan 3 SK CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan 348 SK Kenaikan Pangkat Pegawai di Lingkungan Pemkab Grobogan Periode 1 April 2024. Selain itu, diserahkan pula 3 SK CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang digelar di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Jumat (22/03/24).

Menurut Bupati Sri Sumarni, kenaikan pangkat pada dasarnya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. Pemberian penghargaan ini akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu.

"Sebagai wujud komitmen atas kinerja dan pengabdian Saudara, pada siang hari ini telah saya serahkan secara digital SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024 sebanyak 348 orang," katanya.

Seiring perkembangan dinamika masyarakat, tuntutan tugas seorang PNS kedepan semakin berat dan kompleks. menyikapi hal tersebut, sudah selayaknya setiap PNS untuk mulai mereformasi diri dan selalu berusaha meningkatkan serta mengembangkan potensi diri sebagai PNS yang berkinerja.

"Penilaian Kinerja dan Perilaku kerja PNS ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan Kenaikan Pangkat. Karena itu, seyogyanya penghargaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi PNS dalam bekerja dan berperilaku yang lebih baik yaitu berdisiplin, jujur, bertanggungjawab, berintegritas dan berakhlaq mulia," tegas bupati.

Peningkatan kinerja PNS selayaknya diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Patut disyukuri bersama, bahwa sampai saat ini, Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS.

Adapun upaya peningkatan kesejahteraan itu diantaranya adalah: Pemberian Tunjangan Kinerja bagi PNS dilingkungan Pemkab Grobogan, kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali, Pemberian Gaji ke tigabelas, dan Pemberian tunjangan lain, yang semuanya bermuara pada peningkatan penghasilan PNS.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pengkat PNS, Kenaikan Pangkat akan diterapkan 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun.

"Dari yang biasanya hanya dua kali setahun (April dan Oktober) menjadi sebanyak enam kali," jelas bupati.
Pada kesempatan itu, bupati merasa berbahagia dan bersyukur bahwa pada hari ini Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapat tambahan personil baru yaitu CPNS lulusan Sekolah Kedinasan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang akan ditempatkan di OPD Dinas Perhubungan.

"Saya berpesan kepada Saudara CPNS baru ini untuk dapat memberikan kontribusi positif dan berdampak kepada kemajuan pelayanan transportasi di Kabupaten Grobogan," pungkasnya.

Live CCTV
Lapor Bencana