Bupati Sri Sumarni Melantik Pejabat Baru Sebagai Staf Ahli

Bupati Sri Sumarni Melantik Pejabat Baru Sebagai Staf Ahli

lantikstaf ahliBupati Grobogan Sri Sumarni kembali melantik pejabat baru, Rabu (1/3/2017). Yakni, pejabat eselon II yang menduduki jabatan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Pejabat baru ini dipercayakan kepada Sugiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan. Posisi Sekda selanjutnya diemban seorang pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan pada Mokh Nursahid yang saat ini menjabat sebagai Asisten I bidang pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sri Sumarni memaklumi jika banyak pihak yang terkejut dengan pelantikan yang dilakukan hari ini. Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan beberapa bahan pertimbangan.
Antara lain, pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi. Selain itu, perpanjangan juga baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal maka dengan sangat berat hati, kami putuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan sekretaris daerah yang kebetulan telah mencapai lima tahun. Selanjutnya, Beliau kami tugaskan pada jabatan yang banyak memerlukan pemikiran atau kajian mendalam sebagai bahan masukan bagi bupati. Jadi pelantikan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi,” jelasnya. DNA