Dalam rangka menyikapi munculnya aturan baru terkait dengan pemerintahan desa, Pemkab Grobogan belum lama ini menggelar bintek pelaksanaan evaluasi APBDesa 2015 yang dilangsungkan di Gedung SKB di Kelurahan Danyang, Purwodadi. Adapun peserta bintek adalah tim evaluasi APBDesa dari kecamatan. Terdiri dari sekcam yang bertindak sebagai ketua, kasi trantim (sekretaris), Kasi PMD (anggota) dan 2 orang PNS kecamatan.
Acara bintek itu dibuka langsung Bupati Grobogan Bambang Pudjiono. Hadir pula sejumlah pejabat dalam kesempatan itu. Diantaranya, Kepala Inspektorat Adi Djatmiko, Asisten I Puji Raharjo dan Kabag Pemdes Anang Armunanto.
Dalam sambutannya, bupati menegaskan, pada tahun 2014 lalu telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan suksesi kepemimpinan nasional. Oleh sebab itu, diperlukan langkah yang cepat dan tepat dalam menyesuaikan peraturan yang ada.
Menurutnya, dengan adanya peraturan baru itu salah satunya juga berdampak dengan instansi kecamatan. Dimana, beban kerja kecamatan menjadi bertambah termasuk mengawasi dan membina anggaran desa dan kelurahan.
Oleh sebab itu, bupati meminta para camat supaya berperan aktif memasilitasi pemahaman atas peraturan perundangan yang baru. Baik kepada pemerintah desa maupun lembaga desa sehingga perubahan aturan itu bisa dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak.
Disamping itu, camat dan perangkat kecamatan harus mau berubah, tidak sekedar sebagai pelaksana saja. Tetapi juga banyak mempelajar dan harus mampu memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan pemerintahan desa. DNA