Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Grobogan menyetujui Program Pembentukan Perda (Propemperda) Grobogan tahun 2024 sebanyak enam raperda. Persetujuan itu berlangsung dalam rapat paripurna persetujuan Propemperda DPRD Grobogan, Jumat (20/10/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni beserta Wabup Bambang Pujiyanto. Dalam paripurna itu juga dipaparkan raperda yang dapat disetujui hingga Oktober ini dan raperda yang masih dalam proses.
Diketahui, ada enam Raperda yang ditetapkan menjadi perda dari 12 Raperda prioritas yang direncanakan. Dari 12 raperda tersebut, delapan raperda merupakan Propemperda 2023, sedangkan empat lainnya merupakan luncuran Propemperda 2022.
Sebanyak enam raperda yang disetujui dalam Program Pembentukan Perda adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berikutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025.
Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Terakhir, Raperda inisiatif DPRD Grobogan yakni raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
"Keenam raperda itu terdiri dari lima raperda dari eksekutif dan satu raperda merupakan inisiatif DPRD Grobogan," jelas Anggota Bapemperda Grobogan Dimas Rizky Wiratama.