DPRD Grobogan Setujui APBD 2025, Siap Dorong Pembangunan Daerah

DPRD Grobogan Setujui APBD 2025, Siap Dorong Pembangunan Daerah

Grobogan, 12 November 2024 "“ DPRD Kabupaten Grobogan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD ke-48 yang berlangsung di Gedung Paripurna I.  


Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Grobogan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, menjelaskan bahwa Raperda APBD 2025 yang telah disepakati telah disesuaikan dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


"APBD 2025 ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Grobogan," ujar Lusia.Bupati Grobogan, Sri Sumarni, menyambut baik persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD 2025. Menurutnya, persetujuan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Grobogan.
"Dengan disetujuinya APBD 2025, kita dapat segera merealisasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Saya optimistis bahwa APBD 2025 akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Grobogan," ungkap Bupati Sri Sumarni.