DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024

DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024

Bupati Grobogan menghadiri Rapat Paripurna ke-36 : Pembicaraan Tingkat II ( Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama ) atas Raperda tentang Perubahan APBD Kab.Grobogan TA 2024 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Grobogan. Senin, 30 September 2024.

Rapat paripurna ke-36 ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Muchlisin, yang membahas hasil dari rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan yang memuat pendapat akhir masing-masing Fraksi Dewan, menyimpulkan bahwa Fraksi-Fraksi Dewan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,

"Demikian telah kita ikuti bersama laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran yang isinya antara lain menerima dan menyetujui. Untuk itu, kami tawarkan, apakah Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Apakah dapat disetujui," jelas Wakil Ketua DPRD Mukhisin.

Para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna ini kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA 2024 ini. Kemudian, Raperda APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, beserta kelengkapan dokumen lainnya, paling lambat tiga hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan mengucapkan terima kasih kepada para dewan yang telah bekerja sama dengan baik selama ini, sehingga proses pembahasan rancangan Raperda tentang perubahan APBD Kab.Grobogan bisa berjalan lancar.

"Terima kasih juga kepada para pejabat ekskutif dan semua pihak yang telah bekerja sama dan bersinergi sehingga pembangunan Grobogan berjalan dengan baik. Jelas Bupati Grobogan