Anggota DPRD Wonogiri yang tergabung dalam Komisi C , Jumat (5/6) berkunjung ke Grobogan. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Wonogiri Basriono, para wakil rakyat itu ingin belajar pada Pemkab Grobogan soal mekanisme penyaluran bantuan keuangan untuk desa.
Basriono menyatakan, dilakukannya studi banding di Grobogan itu disebabkan beberapa hal. Antara lain, Pemkab Grobogan sudah berhasil menyalurkan bantuan keuangan untuk desa selama beberapa tahun.
Menurutnya, di Wonogiri sejauh ini belum bisa menyalurkan bantuan keuangan buat desa. Padahal, dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBD. Kendalanya, Pemkab Wonogiri belum punya payung hukum terkait penyaluran bantuan keuangan tersebut.
Rombongan wakil rakyat tersebut diterima Asisten I Puji Raharjo di ruang rapat wakil bupati. Sejumlah pejabat ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut. Antara lain, Kabag Pengendalian Pembangunan Siswanto dan Kabag Pemerintahan Desa Anang Armunanto.
Menurut Puji Raharjo, pada tahun 2014 Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan dana khusus pemberdayaan desa senilai Rp 50 miliar. Bantuan itu disalurkan buat 50 desa dan masing-masing desa dapat alokasi Rp 100 juta. Kemudian ada lagi bantuan khusus percepatan pembangunan desa dengan alokasi dana Rp 42 miliar lebih.
“Bantuan ini disalurkan di 205 desa yang tersebar di 19 kecamatan. Dana ini digunakan untuk membiayai 478 paket konstruksi di desa-desa,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk tahun 2015 Pemkab Grobogan tidak mengalokasikan lagi dana khusus pemberdayaan desa. Kemudian untuk dana percepatan pembangunan infrastruktur desa masih dialokasikan lagi. Namun nilainya hanya Rp 14 miliar saja.
Ditambahkan, untuk menyalurkan bantuan keuangan desa itu sudah ada landasan hukum berupa peraturan bupati (perbup). Diantaranya, Perbup No 37 tahun 2013 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa tahun anggaran 2014. Kemudian, Perbup No 14 tahun 2014 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di desa. Selanjutnya, ada Perbup No 22 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bantuan desa serta Perbup No 12 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan desa. DNA