DUKUNG TRANSPARANSI DAN EFISIENSI, PEMKAB GROBOGAN IKUTI RAKOR KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG/JASA

DUKUNG TRANSPARANSI DAN EFISIENSI, PEMKAB GROBOGAN IKUTI RAKOR KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG/JASA

Grobogan "“ Konsolidasi pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan transparansi tata kelola pemerintahan. Dalam Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara daring pada Kamis (6/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menekankan pentingnya perbaikan sistem pengadaan guna menutup celah penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, mengikuti rakor ini secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan. Turut hadir Inspektur Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, dua direktur RSUD lainnya di Kabupaten Grobogan, Kepala Bagian PBJ, serta Admin MCP Kabupaten Grobogan. Rapat dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, yang menegaskan bahwa pengelolaan pengadaan yang transparan dan efisien harus menjadi prioritas dalam mencegah praktik korupsi dan memastikan optimalisasi penggunaan anggaran.

Ely Kusumastuti menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

"Saat ini ada pembaruan regulasi dan tata kelola, tetapi masih ditemukan celah penyimpangan yang harus segera ditutup. Salah satu strategi yang kami dorong adalah konsolidasi pengadaan untuk menghindari potensi penipuan, pungutan liar, serta proses yang berbelit-belit," ujarnya.

Strategi utama yang didorong dalam rakor ini adalah konsolidasi pengadaan barang dan jasa, yaitu penggabungan beberapa paket pengadaan sejenis sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia oleh UKPBJ.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 15.36.21 1

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah KPK RI, Setya Budi Arijanta, menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan strategi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis dalam tahap perencanaan, persiapan pengadaan, dan/atau pemilihan penyedia oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

"Dengan konsolidasi, kita dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat optimal," jelasnya.

Pelaksanaan konsolidasi pengadaan memiliki enam tujuan utama. Pertama, mengurangi biaya proses pengadaan (procurement cost). Kedua, meningkatkan efisiensi belanja pemerintah. Ketiga, memastikan nilai manfaat yang optimal dari setiap belanja negara. Keempat, memberdayakan industri dalam negeri. Kelima, mempermudah transaksi melalui metode e-purchasing. Keenam, menstandarkan spesifikasi untuk mengurangi kecenderungan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

MCP 2025, yang diluncurkan KPK sehari sebelum rakor ini, hadir dengan penyempurnaan delapan area intervensi utama guna memperkuat tata kelola pemerintahan, termasuk dalam aspek pengadaan barang dan jasa. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memperkecil ruang bagi praktik koruptif serta meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran publik.

Dengan adanya reformasi sistem pengadaan dan sinergi antar pemangku kepentingan, proses pengadaan diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan efisien. Setiap rupiah yang dibelanjakan dalam pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.