Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) orang pribadi bisa dilakukan dengan menggunakan program e-Filing. Sistem tersebut diperuntukan untuk laporan SPT lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat dengan layanan internet.
Kepala kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) Purwodadi, Muh Hamim Tohari mengatakan, dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan.
" e-Filing bisa diakses melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP," kata Hamim, kemarin.
Hamim menjelasakan, untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT. Pertama SPT Tahunan PPh WP orang pribadi formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Seperti karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI dan yang lainnya.
Sedangkan untuk SPT kedua adalah, lanjut Hamim SPT Tahunan PPh WP orang pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
"Fasilitas e Filing bisa diakses selama 24 selama setiap hari. Selain itu, aksesnya mudah dengan menggunakan fasilitas internet. Jadi tidak perlu datang ke kantor pajak atau KPP," terang dia.
Hamim menambahkan, untuk melakukan e-Filing ada tiga tahapan utama. Mengajukan permohonan e-FIN (Eletronik Filing Identification ) yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui dengan membuka situs DJP dan datang ke kantor KPP terdekat. Selanjutnya mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural .
"Yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP, meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS dan mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. Selanjutnya notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email," ujarnya. (nir)