Forum Penegakan Perda Grobogan Soroti Zonasi PKL dan Pendekatan Humanis

Forum Penegakan Perda Grobogan Soroti Zonasi PKL dan Pendekatan Humanis

Purwodadi "” Penataan ruang kota tidak hanya soal keteraturan, tetapi juga tentang merawat wajah kemanusiaan dalam kebijakan. Di tengah dinamika pertumbuhan kota, pedagang kaki lima (PKL) hadir sebagai bagian dari denyut ekonomi rakyat"”bekerja keras, mandiri, dan berkontribusi nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.

Isu ini mengemuka dalam Forum Fasilitasi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (19/6/2025). Forum ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Grobogan, H. Sugeng Prasetyo, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah, antara lain Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Komandan Kodim 0717/Grobogan, perwakilan dari Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, serta Disperindag, Bappeda, Disporabudpar, Disperakim, dan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Forum ini membahas tantangan dalam penataan PKL, khususnya terkait kepatuhan terhadap zonasi lokasi usaha. Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2017, zona lokasi PKL dibagi menjadi tiga: Zona Merah (lokasi yang tidak diperbolehkan sama sekali, seperti depan rumah sakit, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan taman), Zona Kuning (lokasi tertentu dengan pembatasan waktu berjualan, seperti sekitar lapangan olahraga atau depan mal), dan Zona Hijau (lokasi yang diperuntukkan bagi PKL, seperti kawasan hasil relokasi atau pujasera, yang dilengkapi dengan rambu resmi). Penataan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

WhatsApp Image 2025 06 19 at 13.56.13

Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengurai persoalan yang kerap muncul di lapangan. Beliau mengajak agar forum ini menjadi ruang dialog yang mencari solusi bersama dengan tetap berlandaskan pada penegakan aturan yang adil dan proporsional.

Penegakan zona memang diperlukan untuk menjaga wajah kota, kelancaran lalu lintas, dan kebersihan. Namun di sisi lain, banyak PKL berdagang untuk mencukupi kebutuhan hidup harian. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam penataan harus mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan kepedulian.

Wakil Bupati juga berharap agar forum ini dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan inklusif. Menurutnya, persoalan PKL tidak semata menyangkut ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan kepekaan sosial dalam kebijakan publik yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat.

WhatsApp Image 2025 06 19 at 13.56.35

Peraturan daerah mengamanatkan bahwa kegiatan PKL sebagai usaha ekonomi kerakyatan perlu dikelola agar tidak mengganggu fungsi ruang publik, sekaligus tetap memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Maka, keberhasilan penataan harus dilihat bukan hanya dari lancarnya lalu lintas atau bersihnya ruang publik, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu menjawab kebutuhan hidup masyarakat secara adil dan manusiawi.

Penegakan aturan perlu dijalankan secara bijak dan berimbang, agar mendukung ketertiban tanpa mengabaikan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan yang berkeadilan bagi pelaku usaha kecil. Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama, agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga selaras dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat di lapangan"”sejalan dengan visi Kabupaten Grobogan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan melalui semangat Mbangun Desa Nata Kutha. (jsa)