Harapkan Transparansi Layanan Publik

Harapkan Transparansi Layanan Publik

Sekda Kabupaten Grobogan Sumarnsono mengatakan,  pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik merupakan 2 hal yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini disampaikan saat membuka acara sosialisasi pelayanan publik nasional (SIPPN) di gedung Riptaloka. Senin (25/7).

Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, maka diperlukan suatu sistem yang transparan dan terintegritas, yang memastikan bahwa pelayanan publik sudah berjalan dengan baik dan sesuai standar, serta yang terpenting sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik.

Pelayanan publik menurutnya, merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dihadapan masyarakat. Layanan yang baik akan memberikan kesan yang baik, dan sebaliknya pelayanan yang buruk, akan memberikan persepsi yang buruk. Apabila hal yang buruk kita biarkan, akan menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Sementara, dengan adanya layanan satu pintu dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik secara Nasional (SIPPN), diharapkan penyelenggara layanan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

"Kegiatan hari ini merupakan langkah yang baik dan sebagai bukti komitmen kita untuk menyukseskan reformasi birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dengan berlandaskan semangat untuk melayani, yang bertujuan kepada pelayanan publik yang mensejahterakan rakyat.

SIPPN merupakan salah satu aspek dalam menentukan Indeks Pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja untuk Penyelenggara Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan SIPPN oleh KemenPAN RB bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan, masih terdapat beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. 

"Kepada pengelola SIPPN, ikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, serta saya minta untuk mengelola SIPPN secara optimal yang ada di instansi masing-masing. Sudah saatnya, kita wujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, akurat dan akuntabel, untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," harapnya.(ay)

Live CCTV
Lapor Bencana