Purwodadi—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali menunjukkan keseriusan dalam penataan birokrasi dan regulasi. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dengan diraihnya skor 99.40 dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, yang menempatkan Kabupaten Grobogan pada predikat tertinggi AA (ISTIMEWA).
Capaian prestisius ini menegaskan bahwa birokrasi daerah terus bergerak menuju kualitas terbaik dan kapabilitas yang optimal. Hasil penilaian resmi ini tertuang dalam surat dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum di daerah telah mewujudkan birokrasi yang kapabel, sejalan dengan sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024, dan memberikan saran perbaikan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan menyambut baik hasil penilaian ini. Skor IRH 99.40 dinilai merupakan cerminan dari komitmen daerah dalam implementasi road map reformasi yang berkelanjutan. Pencapaian ini bertujuan memastikan setiap regulasi di Grobogan dapat diandalkan, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum bagi warga serta pelaku usaha.
Empat Pilar Penguatan Hukum Daerah
Skor nyaris sempurna ini ditopang oleh kinerja optimal pada empat variabel penilaian utama, di mana hampir seluruh indikator mencatatkan nilai penuh:
- Tingkat Koordinasi dan Harmonisasi Regulasi (Bobot 25/Nilai 25): Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menunjukkan kepatuhan dalam pengajuan permohonan pengharmonisasian, baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Kompetensi Perancang Peraturan (Bobot 25/Nilai 25): Komitmen dalam pengembangan sumber daya terbukti. Kebijakan pembinaan dan keikutsertaan pejabat perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) dalam kegiatan pengembangan kompetensi mencatat nilai sempurna.
- Kualitas Re-Regulasi dan Deregulasi (Bobot 30/Nilai 27): Adanya kebijakan, proporsi evaluasi, dan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan (PUU) telah berjalan baik. Namun, ditemukan catatan perbaikan terkait perlunya peningkatan tingkat keterlibatan pejabat fungsional Analis Hukum dalam proses analisis dan evaluasi PUU existing.
- Penataan Database Peraturan (Bobot 20/Nilai 20): Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terintegrasi telah sesuai dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Manfaat dan Agenda Perbaikan Berkelanjutan
Keberhasilan reformasi hukum ini memiliki implikasi langsung yang vital bagi masyarakat. Tata kelola regulasi yang lebih baik menjamin kepastian hukum, memperlancar proses perizinan usaha dan investasi, serta memastikan hak-hak warga terlindungi oleh aturan yang jelas, sederhana, dan tidak tumpang tindih.
Perlu diketahui, nilai akhir 99.40 diperoleh setelah Kementerian Hukum selaku Leading Institutional IRH memberikan Nilai Apresiasi sebesar 2.40 kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, yang ditambahkan ke Nilai Awal 97.00.
Meskipun meraih predikat istimewa, Pemerintah Kabupaten Grobogan menerima catatan penting dari Tim Penilai Kementerian Hukum, khususnya mengenai konsistensi pengelolaan JDIH. Nilai variabel ini mengacu pada hasil evaluasi pengelolaan JDIH (e-Report) Tahun 2024 yang bernilai 88. Rekomendasi yang akan ditindaklanjuti adalah untuk konsisten dalam Pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019.
Hasil istimewa ini memotivasi aparatur untuk menjadikan reformasi hukum sebagai kerja yang tidak pernah berhenti. Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen menjadikan capaian ini sebagai fondasi, terus meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola demi mewujudkan pelayanan terbaik serta birokrasi yang kapabel bagi seluruh masyarakat Grobogan.