Itsbat Nikah Tahun 2017

Itsbat Nikah Tahun 2017

lampiran itsbat 2017Pemerintah Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Purwodadi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan akan menyelenggarakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu pada Tahun 2017. Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang telah melakukan pernikahan secara hukum Islam tetapi tidak dicatat dalam register Kantor Urusan Agama (KUA). 

Melalui kegiatan Itsbat Nikah Terpadu, para pemohon/peserta akan mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus dalam waktu sehari yaitu Penetapan Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Untuk para pemohon/peserta Itsbat Nikah tidak dipungut biaya, dan memperoleh konsumsi serta uang transport. Pada Tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Grobogan juga sudah menyelenggarakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu untuk pertama kalinya yang diikuti 32 (tiga puluh dua) pasang suami-istri.

Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu akan memberikan manfaat kepada :

  1. anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Urusan Agama baik secara ekonomi dan geografis;
  2. anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan,      anak-anak dan penyandang disabilitas; dan
  3. anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan layanan hukum.

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2017 akan diinformasikan kemudian. Informasi lebih lengkap tentang penyelenggaraan Itsbat Nikah Terpadu dapat menghubungi Kantor KUA Kecamatan setempat. 

 

Live CCTV
Lapor Bencana