Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2016 dilakukan Pemkab Grobogan ternyata tidak hanya untuk pekerjaan yang ada di lingkup SKPD saja. Namun juga menyasar pada proyek pembangunan yang ada di level desa-desa. Hal ini terlihat dengan digelarnya acara pembekalan hukum pada kepala desa dan tim pelaksana kegiatan (TPK) di tingkat desa.
Beberapa narasumber terkait dihadirkan dalam pembekalan yang dilangsungkan di Ruang Riptaloka, Setda Grobogan, Selasa (16/2/2016). Antara lain, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Aryanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwodadi Bangun Setya Budi dan beberapa anggota TP4D. Selain itu, pemahaman masalah penyelenggaraan pekerjaan konstruksi juga disampaikan narasumber dari Lembaga Pengadaan Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Tengah.
“Seperti kita ketahui, alokasi dana pembangunan di desa sekarang ini nilainya juga cukup besar dan sebagian dikerjakan secara swakelola. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan, kami perlu memberikan pembinaan agar pelaksana kegiatan di desa tidak ada rasa ketakutan dan lebih memahami aturan,” kata Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab Grobogan Siswanto.
Menurutnya, pembinaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari komitmen dengan TP4D dari aparat penegak hukum dengan harapan agar semua pekerjaan bisa tepat waktu dan cepat terselesaikan. Dengan upaya ini diharapkan pelaksanaan proyek tahun 2016 tidak akan ada penyimpangan. DNA