Kebijakan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010

Kebijakan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010

Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan disusun dalam rangka memberikan arah pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk menunjang upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan umum anggaran dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:  

  1. Partisipasi masyarakat, dimana setiap pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan masyarakat,
  2. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran, dimana anggaran yang disusun dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,
  3. Disiplin anggaran, dimana penyusunan dan penetapan anggaran memperhatikan bahwa: (1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap pendapatan dan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran,(2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya,(3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam suatu tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
  4. Keadilan anggaran, dimana dalam penganggaran dipertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
  5. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran, dimana dana yang tersedia harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat.

Untuk mencapai hal itu maka Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan diarahkan untuk :

  1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja daerah dengan menitikberatkan alokasi belanja pada program dan kegiatan yang produktif dalam rangka mengembangkan perekonomian yang maju dan mandiri khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,
  2. Peningkatan dan pengembangan kemampuan keuangan daerah yang bertumpu pada kemandirian daerah dengan intensifikasi, ekstensifikasi serta deversifikasi potensi sumber-sumber pendapatan daerah dan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha,
  3. Pemanfaatan sumber-sumber penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan untuk menutup defisit anggaran atau memperkuat surplus anggaran daerah,
  4. Pemanfaatan pembiayaan daerah untuk menampung semua jenis penerimaan daerah yang tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah dan semua jenis pengeluaran daerah yang tidak dapat dikategorikan sebagai belanja daerah,
  5. Pengembangan pola kemitraan daerah dalam rangka membiayai program dan kegiatan pemerintah yang berorientasi pada upaya pelayanan prima kepada masyarakat,
  6. Peningkatan optimalisasi penerapan sistem anggaran berbasis kinerja pada seluruh jajaran perangkat Pemerintah dengan tetap menjaga prinsip anggaran yang sehat, dinamis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meliputi:

  1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  4. Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
  5. Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
  6. Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
  7. Transparan yaitu merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
  8. Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  9. Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
  10. Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
  11. Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.