Kepala Desa di Kabupaten Grobogan Diminta Susun APBDesa Sesuai Aturan

Kepala Desa di Kabupaten Grobogan Diminta Susun APBDesa Sesuai Aturan

sosialisasi apbdesaPara kepala desa diminta untuk bersikap hati-hati dan teliti dalam menyusun APBDesa tahun 2016 mendatang. Sebab, banyak sekali aturan baru yang terkait dengan pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan APBDesa.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti, saat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa tahun 2016 di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Purwodadi, Kamis (17/9).

“Kepala desa dan perangkat terkait harus cermat dan menyesuaikan aturan dalam penyusunan ABPBDesa. Soalnya, ada banyak hal yang perlu diperhatikan saat menyusun ABDesa tahun 2016 nanti,” ungkapnya.

Menurut Daru, dengan adanya Perbup tersebut akan memudahkan pihak desa dalam menyusun anggaran. Sebab, dalam perbup tersebut sudah dijelaskan secara jelas dan terperinci tata cara penyusunan APBDesa.

Dikatakan, pelaksanaan sosialisasi yang dibuka Asisten II Dasuki itu dilangsungkan selama tiga hari. Mulai Kamis (17/9) kemarin hingga Sabtu (19/9).

Mantan Kabag Tata Pemerintahan itu menyatakan, pada intinya dalam penyusunan APBDesa tahun 2016 didasarkan beberapa prinsip. Yakni, sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, memperhatikan rasa keadilan dan manfaat buat masyarakat.

Selanjutnya, dalam penyusunan APBDesa itu juga harus dilakukan tepat waktu, transparan dan melibatkan masyarakat. Selanjutnya, penyusunan ABPDesa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan. DNA

 

Live CCTV
Lapor Bencana