Kepala Desa Diminta Dukung Program Sidang Keliling Pengadilan Negeri Purwodadi

Kepala Desa Diminta Dukung Program Sidang Keliling Pengadilan Negeri Purwodadi

sidangkelilingBupati Grobogan Sri Sumarni menyambut baik adanya program sidang keliling yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Hal itu disampaikan bupati saat melangsungkan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan sidang keliling perkara permohonan tahun 2017 di aula PN Purwodadi, Rabu (25/1/2017).

Menurut bupati, adanya sidang keliling bisa membikin urusan yang diperlukan masyarakat jadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, melalui program tersebut bisa memangkas proses birokrasi.
“Ini program yang bagus dan harus kita dukung. Saya minta para kepala SKPD, camat dan kepala desa untuk menyebarluaskan informasi sidang keliling biar masyarakat tahu dan memanfaatkan program ini,” katanya.
Acara sosialisasi sidang keliling di aula PN Purwodadi dihadiri pula, Ketua DPRD Agus Siswanto, Kajari Grobogan Edi Handojo, Kapolres AKBP Agusman Gurning, perwakilan FKPD lainnya, sejumlah kepala SKPD, camat dan perwakilan kepala desa.
Ketua PN Purwodadi Hendral menyatakan, selain di kantor, pihaknya juga mengagendakan untuk menggelar sidang keliling di desa-desa. Pelaksanaan sidang keliling ini didasarkan pada Perma No 1 tahun 2015.
Menurut Hendral, pada akhir Desember 2016 lalu, sudah sempat dilakukan sidang keliling di Kecamatan Kedungjati. Kemudian, untuk tahun 2017, dijadwalkan ada 80 sidang keliling yang akan dilakukan. Pihaknya, sudah membentuk 80 tim yang akan bertugas dalam sidang keliling nanti.
“Sidang keliling akan menjangkau 19 kecamatan. Jadi dalam satu kecamatan bisa ada dua sampai empat desa yang jadi tempat kegiatan sidang keliling,” jelasnya.
Dalam sidang keliling nanti akan dilayani perkara yang jadi permohonan warga dan perlu mendapat penetapan dari pengadilan. Terutama, perkara yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan. Seperti, perubahan nama, adopsi dan dokumen penting lainnya.
“Melalui sidang keliling ini bisa memangkas proses birokrasi. Kebijakan ini adalah terobosan baru. Masyarakat menjadi lebih cepat untuk mengurus perbaikan berbagai surat penting dan waktu yang diperlukan juga lebih singkat,” katanya.
Untuk permohonan perkara bisa disampaikan lewat layanan online. Bisa juga secara kolektif lewat pihak desa. DNA

Live CCTV
Lapor Bencana