Kepala SKPD Kabupaten Grobogan Diminta Lebih Intensif Mengelola Uang dan Barang

Kepala SKPD Kabupaten Grobogan Diminta Lebih Intensif Mengelola Uang dan Barang

sekda sosPara kepala SKPD diminta lebih intensif dalam melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian atas uang serta barang yang berada dalam penguasaannya. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto saat membuka sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah yang dilangsungkan di Gedung Riptaloka, Kamis (19/11).

“Tugas para kepala SKPD ini memang cukup berat. Untuk itu, pengelolaan uang dan barang harus dilakukan secara intensif agar tidak timbul kerugian terhadap kekayaan daerah,” kata Sugiyanto.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala DPPKAD Grobogan Moh Sumarsono dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Ambang Prangudi Margo. Terlihat pula, pejabat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Waluyo yang ikut membidani pembuatan Perda tersebut.

Menurut Sekda, dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan pemulihan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum secara sengaja maupun karena kelalaian bisa berjalan lebih tertib. Baik perbuatan yang dilakukan bendahara atau pegawai bukan bendahara.

Kepala DPPKAD Grobogan Moh Sumarsono menambahkan, apabila terjadi kerugian daerah akan diupayakan penyelesaian administrasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Adapun mekanismenya dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) terhadap kerugian yang ditimbulkan. DNA

Live CCTV
Lapor Bencana