Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Sugiyanto meminta agar seluruh SKPD bisa secepatnya menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2016. Dengan demikian, DPA itu nantinya akan bisa diserahkan sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan. Yakni, pada 14 Januari 2016.
Hal itu disampaikan Sugiyanto saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 di ruang Riptaloka, Selasa (22/12/2015).
“Penyerahan DPA itu merupakan tahap akhir dari siklus perencanaan penganggaran dan menjadi langkah awal dari pelaksanaan kegiatan Pemkab Grobogan pada tahun anggaran 2016. Jadi, fungsi DPA ini memang sangat penting,” katanya.
Terkait dengan kondisi itu, Sugiyanto meminta agar jangan sampai ada SKPD yang terlambat dalam menyerahkan DPA. Sebab, keterlambatan penyerahan DPA akan mengganggu kinerja dinas yang bersangkutan.
Dikatakan, jika DPA diserahkan dengan cepat maka program kerja yang sudah direncanakan bisa segera dilaksanakan tepat waktu. Kondisi ini akan menyebabkan tidak adanya serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun.
Dalam kesempatan itu, Sugiyanto juga mengingatkan agar sistem pengadaan barang dan jasa di masing-masing SKPD agar lebih ditertibkan. Mulai dari sistem dan mekanisme pengadaan, metode evaluasi dan kontrak dengan penyedia barang/jasa sampai dengan penyerahan pekerjaan,harus benar benar akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini guna menghindari munculnya permasalahan dikemudian hari. DNA