Kepastian Hukum untuk ASN: Kabag Hukum Setda Ingatkan Pentingnya Administrasi yang Taat Aturan

Kepastian Hukum untuk ASN: Kabag Hukum Setda Ingatkan Pentingnya Administrasi yang Taat Aturan

Purwodadi"” Langit Grobogan masih diselimuti mendung ketika para pegawai dari Setda, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP berkumpul di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda), Senin pagi (26/5/2025). Hujan kecil yang sempat turun sebelumnya tak menyurutkan kekhidmatan apel gabungan yang menjadi rutinitas awal pekan. Di tengah udara yang sejuk dan suasana yang tenang, apel kali ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Riadqa Priambodo.

Dalam amanatnya, Riadqa menyampaikan pesan yang menyentuh akar profesionalitas ASN"”yakni pentingnya pemahaman terhadap aturan yang menjadi landasan kerja sehari-hari. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas pemerintahan secara tertib, adil, dan akuntabel.

Undang-Undang ini, ujarnya, tak hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tujuannya jelas: menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan efisien, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lebih dari sekadar norma hukum, UU Administrasi Pemerintahan mengatur fondasi etik dan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di dalamnya terkandung asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi panduan moral dan profesional bagi setiap ASN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan administratif.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 08.05.02

Namun Riadqa juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas, terkadang ASN tetap menghadapi tantangan hukum, bahkan ketika sudah bertindak sesuai dengan peraturan. Untuk itu, ia mengingatkan kembali pentingnya peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Grobogan. Lembaga ini hadir sebagai garda pendamping bagi ASN, memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis dan ditangani oleh tenaga profesional yang memahami seluk-beluk hukum administrasi negara.

LKBH Korpri membuka layanan setiap hari Senin dan Rabu di Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Dukungan ini memungkinkan ASN untuk fokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa khawatir berhadapan sendiri dengan persoalan hukum. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor layanan 0822 6558 8323.

Apel pagi itu menjadi lebih dari sekadar rutinitas. Ia menjelma menjadi ruang refleksi bersama tentang pentingnya integritas dalam setiap langkah birokrasi. Sebab di balik setiap keputusan administratif yang baik, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa diabaikan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan roda pemerintahan tetap berada di jalur yang benar. (jsa)