Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada beberpaa aspek pertimbangan. Antara lain, efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan kedua pihak.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,” terang Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto usai membuka rakor kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga di ruang Riptaloka, Senin (7/12/2015).
Menurut Sugiyanto, kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain. Kerjasama itu juga bertujuan untukmenyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal.
Oleh sebab itu, letika Pemerintah Daerah akan melakukan kerja sama, baik kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga, perlu dicermati terkait dengan kompetensi, serta seberapa besar kepentingan masyarakat yang dapat dicapai dari kerja sama tersebut. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah bagaimana suatu kerja sama dapat saling menguntungkan dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
“Kerja sama yang dilakukan daerah selayaknya dapat memberikan hasil bagi masyarakat daerah dalam segmen pelayanan publik yang menunjang ke berbagai bidang. Dengan demikian dalam melakukan kerja sama diperlukan pertimbangan dengan matang dalam perumusan kebijaksanaannya,” imbuhnya. DNA