Rapat Paripurna DPRD Grobogan menyetujui Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Grobogan TA 2024.
Persetujuan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pembahasan KUA-PPAS dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) maupun di komisi.
Rapat paripurna yang dilangsungkan Rabu (26/7/2023) malam, dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Hadir pula Bupati Grobogan Sri Sumarni.
KUA-PPAS APBD 2024 disetujui dengan ditandatanganinya nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Grobogan.
Juru bicara Banggar Ahmad Sidik menyampaikan, Banggar menyetujui kenaikan pendapatan dalam KUA-PPAS APBD Grobogan 2024 dari semula sebesar Rp 2.673.390.198.721 menjadi sebesar Rp 2.674.480.198.000.
Untuk sektro Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp 401,9 miliar direncanakan naik menjadi sebesar Rp 403 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari penambahan deviden Bank Jateng sejumlah Rp 1 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer direncanakan tetap sebesar Rp 2.264.221.695.000. Kemudian, pendapatan daerah yang sah direncanakan tetap sebesar Rp 7.234.000.000.
Bupati Sri Sumarni menyatakan, beberapa saat tadi, telah dilaksanakan bersama, Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN, serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja ASN, Pemerintah Daerah beserta DPRD telah sepakat untuk memberikan tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Grobogan.
Tambahan penghasilan dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
"Harapan saya, kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat terus meningkat dengan prinsip Reformasi Birokrasi yang menuntut ASN bekerja profesional dimanapun bertugas. Tugas kita adalah melayani masyarakat, jangan pernah mengecewakan masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun," katanya.
Setelah Nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 ini, selanjutnya akan segera kami tindak-lanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD, yang rencana akan kami mohonkan waktu pada minggu kedua bulan September Tahun 2024. Dengan harapan pembahasan RAPBD Tahun 2024 dapat selesai tepat waktu, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir atau paling lambat minggu keempat Bulan November Tahun 2024.