Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, Pemkab Grobogan melalui BP3AKB membentuk lembaga perlindungan anak desa / kelurahan (LPAD/LPAK). Pembentukan lembaga ini wajib dilakukan sesuai Perda No 15 tahun 2013 pasal 6 huruf g tentang membangun sistem perlindungan anak melalui kebijakan dan penganggaran. Pembentukan LPAD/LPAK ini dilakukan di ruang Riptaloka, Rabu (18/3).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro dan Kepala BP3AKB Lely Atasti. Hadir pula kepala UPT BP3AKB, camat, karang taruna dan kepala desa.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro mengatakan, lembaga tersebut mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat besar bagi anak di semua lapisan masyarakat. Sebagai aparat pemerintah diharuskan bisa memasilitasi kegiatan dan kepentingan terbaik anak melalui LPAD/LPAK. Dengan demikian, nantinya seorang anak dapat melangsungkan kehidupan dan tumbuh kembang secara aman, nyaman, tenteram dan damai. DNA