LKPJ dan LPPD Harus Disusun Cermat

LKPJ dan LPPD Harus Disusun Cermat

RAKOR LKPJ1 dpnBupati Grobogan Bambang Pudjiono meminta agar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2014 agar segera dipersiapkan dan dilakukan dengan cermat. Hal itu diungkapkan bupati saat membuka rakor penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2014 di ruang riptaloka belum lama ini.


Menurut bupati, berdasarkan aturan penyusunan LKPJ dan LPPD itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun. Disamping itu, LKPJ dan LPPD juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditambahkan, laporan yang dibuat nanti akan dievaluasi dan dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten dan kota. Peringkat kinerja nantinya akan ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan daerah dalam beberapa prestasi. Yakni, prestasi sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah. DNA

Live CCTV
Lapor Bencana