Lomba Qasidah yang dimulai hari Rabu, 13 Agustus 2014 ini diikuti oleh 35 peserta perwakilan dari Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Tidak ada batasan umur untuk peserta lomba. Peserta menyanyikan satu lagu wajib dan satu lagu pilihan.Lomba berlangsung selama 3 (tiga) hari dari hari Rabu sampai dengan Jumat (13 "“ 15 Agustus 2014).
3 (tiga) peserta terbaik akan diumumkan nanti malam, dan ketiga peserta tersebut akan berlomba kembali pada babak final hari Jumat untuk menentukan juara 1, 2 dan 3.Lomba Qasidah tersebut memperebutkan hadiah dengan total Rp.66.000.000,- di potong pajak.
Pemenang Pertama akan mendapat uang pembinaan sebanyak Rp. 20.000.000,-, Juara Kedua Rp. 17.500.000,-, Juara Ketiga Rp. 15.000.000,-, Juara harapan I, II, III: Rp. 7.500.000,- dan Juara Favorit Rp. 6.000.000,-.
Dewan Juri Lomba Qosidah ini terdiri dari orang-orang praktisi seni dan musik di Jawa tengah yang telah berpengalaman, yaitu Drs. H. Chobirun Zuhdiy, M.Pd sebagai Ketua, Drs. H. Munirul Hakim, H. Luthfi Samroni, S.Ag, H. Ahmad Zaeri, S.Ag, Drs. H. Ahmad Ni"™am Sukri, M.Si dan H. Sukat Abdul Mu"™is, M.Pd. (ha)