Sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan kinerja badan publik.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir dihadapan peserta rakor dan evaluasi tentang keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu di Pemkab Grobogan, Rabu (11/5/2016).
Menurut Zainal, Komisi Informasi (KI) itu bukan suatu lembaga mandiri yang menangani penyelesaian sengketa informasi publik antara masyarakat dengan badan publik saja. Tetapi tugas yang lebih penting dan utama adalah bagaimana bisa mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Yakni penyelenggara negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat.
“Tidak ada alasan bagi elemen pemerintah, baik eksekutif, legislative maupun yudikatif untuk menutupi anggaran kegiatan mereka. Anggaran yang berasal dari uang rakyat ini harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Zainal.
Acara yang digelar di Ruang Riptaloka itu dibuka Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto. Ikut mendampingi, Kabag Humas Pemkab Grobogan Ayong Muhtarom dan Kabid Mutasi BKD Mublak Purbiantoro. DNA