Purwodadi "” Sound horeg kini bukan hanya soal hiburan. Di balik dentuman suara yang digandrungi sebagian kalangan, muncul suara lain yang tak kalah nyaring: keresahan warga akan ketenteraman yang terganggu. Dari getaran kaca hingga percikan konflik antartetangga, fenomena ini mulai menimbulkan ruang perdebatan"”antara ekspresi dan batasan.
Isu tersebut menjadi pokok bahasan dalam Forum Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Tahun 2025 yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Wakil Bupati. Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, dan dihadiri unsur Forkopimda melalui perwakilan, perangkat daerah terkait, kantor Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan.
Antara Hiburan dan Gangguan: Mencari Titik Temu
Fenomena sound horeg dibahas dari berbagai sudut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan. Penggunaan alat pengeras suara di atas ambang batas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketenteraman warga.
Dinas Kesehatan menambahkan, suara yang ekstrem atau mendadak"”seperti dari sound horeg"”berisiko bagi masyarakat tertentu, misalnya pasien di rumah sakit, lansia, atau penderita gangguan jantung. Sementara dari unsur TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan disampaikan harapan agar fenomena ini tidak berkembang tak terkendali seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Ketiganya sepakat bahwa penanganan sejak dini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah gesekan di lapangan.
Kementerian Agama Grobogan turut memberikan perspektif, bahwa bahkan dalam aktivitas ibadah sekalipun, penggunaan pengeras suara telah diatur untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar. MUI Grobogan pun menegaskan pentingnya etika bertetangga dan prinsip tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Langkah Awal Menuju Penanganan Bersama
Menutup forum, Sekda Anang Armunanto menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan. Ia juga mengarahkan agar konsep awal surat edaran disiapkan sebagai opsi imbauan kepada masyarakat, yang tentunya akan menunggu arahan dan keputusan pimpinan daerah.
"Saya minta Satpol PP segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum, DLH, Staf Ahli, Dinkes, dan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk menyiapkan konsep surat edaran sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan," ujarnya.
Sekda juga menyampaikan pandangannya agar perangkat daerah tidak menggunakan sound horeg dalam kegiatan resmi pemerintahan, khususnya dalam event yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah seperti perayaan hari besar atau karnaval.
Selain wacana kebijakan, pendekatan persuasif juga dinilai penting. Sekda mendorong upaya komunikasi yang lebih humanis kepada pelaku usaha dan komunitas pengguna sound horeg. Menurutnya, kesadaran sosial bisa tumbuh lebih baik melalui pendekatan yang edukatif dan penuh pengertian.

Menuju Ruang Publik yang Harmonis dan Tertib
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan bahwa menjaga ketenteraman bukan berarti mengekang kreativitas. Namun ekspresi tetap harus dibingkai dengan kesadaran ruang dan tanggung jawab sosial. Pemerintah Kabupaten Grobogan membuka ruang dialog, dan dalam waktu dekat akan menelaah hasil forum sebagai bahan untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga ketertiban sosial dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari potensi gangguan akibat penggunaan alat hiburan berdaya tinggi. Karena ruang publik yang tertib, nyaman, dan inklusif adalah fondasi dari kehidupan bermasyarakat yang aman, sehat, dan berkeadilan. (jsa)