Open Source Bagi Instansi Pemerintah

Open Source Bagi Instansi Pemerintah

Sejak adanya Surat Edaran Menkominfo pada tahun 2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian disusul oleh Surat Edaran Menpan pada tahun 2009, yang menginstruksikan agar instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui pimpinannya untuk melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungan dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free & Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal, berarti sudah lebih dari satu dekade FOSS dikembangkan di Indonesia. Dengan telah dilewatinya kurun waktu yang cukup panjang ini maka FOSS hendaknya dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata di berbagai bidang pembangunan.

Open Source Software (OSS) telah terbukti banyak memberikan kontribusi di bidang teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kita bebas mengakses internet untuk berkomunikasi, berbagi, dan mendapatkan ilmu, antara lain karena internet didukung oleh produk-produk teknologi berbasis Open Source. Lisensi Open Source ini memungkinkan ilmu pengetahuan, informasi, dan software mudah didapatkan siapa saja, tanpa adanya hambatan hukum dan teknologi.

TIK merupakan salah satu teknologi strategis yang berperan penting hampir di seluruh aspek dalam pemerintahan. Untuk itu penguasaan TIK sangatlah penting bagi kita, selaku bagian dari aparat pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai negara berkembang, Open Source menjadi penting bagi Indonesia, karena kita dapat menggunakan produk-produk TIK dengan biaya murah, atau gratis. Selain itu, dengan telah dikenalnya Indonesia sebagai negara yang tingkat pembajakan softwarenya cukup tinggi, maka dengan Open Source ini kitapun mendapat kesempatan menguasai TIK tanpa harus melanggar hak atas kekayaan intelektual.

Ada banyak alasan mengapa kita sebaiknya melakukan migrasi untuk menggunakan OSS. Selain aspek biaya yang murah, atau tanapa biaya bahkan karena tanpa perlu membeli lisensi, yaitu free (Bebas/Terbuka) dimana maksudnya adalah bebas untuk menggunakan/menjalankan, menyalin, mengedarkan/menyebarluaskan, mempelajari, mengubah serta memperbaiki perangkat lunak tersebut. Keuntungan yang lain adalah mudah dipelajari dan dapat dimodifikasi sesuai keinginan, mudah didapatkan karena tersedia sangat banyak di internet, memiliki perkembangan yang cepat (didukung komunitas yang sangat besar), dan tersedia beragam aplikasi di dalamnya.

Penggunaan OSS pada pemerintahan tentunya akan membawa banyak manfaaat dan keuntungan bagi pemerintahan itu sendiri. Salah satu yang utama adalah bisa menghemat pengeluaran pada nominal yang cukup besar. Jika selama ini pemerintah mengeluarkan banyak biaya untuk pembelian lisensi atas perangkat lunak yang biasa dipakai. Dengan melakukan migrasi ke OSS tentunya tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu. Kecuali memang jika pemerintah merasa tidak peduli akan aspek kelegalan dari suatu perangkat lunak yang selama ini terjadi. Tetap tidak perlu membeli lisensi, karena toh cukup untuk memakai software bajakan yang dijual dengan harga sangat murah sekali.

Namun untuk melakukan migrasi dari kebiasaan menggunakan software berlisesnsi atau bajakan sekalipun bukanlah hal yang mudah. Untuk dapat menerapkan OSS dalam TIK bagi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik diperlukan pemahaman konsep serta kesiapan aparatur pemerintahan daerah untuk berubah dari sesuatu yang "biasa" ke sesuatu yang "tidak biasa". Selain juga diperlukan daya dukung, baik sarana maupun prasarana TIK yang memadai untuk penerapan hal ini.  
Dan dibutuhkan waktu yang tidak singkat untuk pencapaiannya, selain tentunya faktor keberanian untuk mencoba hal yang baru ini.

Secara umum OSS yang banyak dikenal adalah linux untuk sistem operasi. Salah satu contoh sistem operasi linux ini adalah Ubuntu. Linux Ubuntu memiliki tampilan yang dinamis dan terkesan futuristik. Kelebihannya, jika pada sistem operasi lain yang berlisensi, windows contohnya, kita harus melakukan instalasi tambahan jika ingin menggunakan program dan aplikasi yang kita inginkan. Tidak demikian dengan linux Ubuntu ini, didalamnya sudah terdapat berbagai aplikasi lengkap begitu kita menginstal sistem operasi ini. Sebagai contoh, untuk perkantoran office suite (libreoffice) yang terdiri atas pengolah kata LibreOffice Writer, spreadsheet LibreOffice Calc, presentasi LibreOffice Impress, dan LibreOffice Draw. Untuk internet web browser (firefox), email client Thunderbird, chatting atau messaging Empathy, dan downloader bittoret client Transmission. Untuk multimedia ada rhythmbox sebagai pemutar musik, totem pemutar radio, gnome sound-recorder sebagai perekam suara dan blender sebagai aplikasi untuk animasi.

Saat ini juga telah tersedia juga linux LiveCD, yang didalamnya terdapat operating system beserta aplikasi yang sudah terintegrasi didalamnya. LiveCD ini artinya dapat digunakan untuk menghidupkan komputer dan bekerja tanpa harus lebih dahulu install ke hard disk. LiveCD juga dapat diubah menjadi LiveUSB, yaitu memindahkan file ISO Ubuntu ke USB flash disk, sehingga komputer dapat dihidupkan melalui LiveUSB Linux tersebut.

Jadi dengan kelebihan dan kemudahan yang dimiliki oleh OSS seperti ini, sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memulai migrasi dari software lama ke software baru ini. Bagi Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah sudah menjadi suatu keharusan untuk mengimplementasikan Open Source Software ini. Karena Pemerintah seharusnya menjadi yang terdepan untuk memberikan contoh dalam pelaksanaan berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Hal ini terkait dengan surat edaran dari Menkominfo dan Menpan seperti tersebut diatas. Disamping itu OSS akan memberikan penghematan anggaran untuk membeli lisensi perangkat lunak. OSS juga relatif aman, karena dibanding software lain yang berbayar ataupun bajakan, sisten operasi yang menggunakan OSS jarang sekali terkena virus. Selain itu OSS tidak memerlukan izin ataupun batasan dalam waktu penggunaan. Untuk support aplikasinya tidak hanya dari pembuat/produsen software tapi juga dari pihak lain atau komunitas.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) Betti Alisjahbana, terdapat dua faktor penting dalam keberhasilan apakah OSS bisa diadopsi dengan cepat atau tidak dalam lingkungan pemerintahan. Pertama adalah tergantung sekali pada pemimpin. Tanpa adanya kebijakan ataupun tekad yang peduli terhadap migrasi ini, para aparatur dibawahnya akan enggan untuk beralih. Mereka cenderung akan memandang sinis terhadap hal ini, karena berpikiran bahwa uang untuk membeli lisensi juga uang negara, jadi sepatutnya digunakan untuk memudahkan pekerjaan mereka, bukannya malah menambah kerepotan. Faktor kedua yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa ada kemauan untuk berubah. Perubahan itu tidak nyaman. Membutuhkan usaha yang besar, waktu yang harus dikeluarkan, dan ketidakpastian untuk memulai mencoba sesuatu yang baru tersebut. Saat ini, mayoritas penduduk di Indonesia, termasuk PNS, terbiasa menggunakan sistem operasi yang meminta harga tinggi untuk lisensinya. Karena sudah terbiasa dengan sistem operasi tersebut, maka cenderung lebih memilih membeli ketimbang mengubah kebiasaan agar bisa berhemat. Atau yang lebih parah lagi, jika selama ini terbiasa menggunakan software bajakan, dan sudah merasa nyaman sekali dengan kondisi ini maka benar-benar memerlukan usaha keras untuk merealisasikan migrasi ke Open Source Software.

Jadi kenapa tidak untuk menggunakan open source software. Dengan kebijakan dan Undang-Undang yang ada terkait OSS ini, Pemerintah Daerah sudah saatnya melakukan perubahan untuk mengedepankan opsi penggunaan open source. Nantinya hal ini bisa diterapkan dari beragam tingkat pemerintahan. Mulai dari tingkat terendah sampai tingkat yang memegang otoritas tertinggi. Disini nantinya harus bisa memperlihatkan keterbukaan atas pemanfaatan open source dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kelak tidak ada lagi penggunaan software bajakan yang seakan secara sepihak dilegalkan, atau pemborosan anggaran untuk pembelian lisensi yang fungsinya oleh OSS ini bisa digantikan.

Artikel di tulis oleh : Ujang Sehendra.

Sumber : http://josh.rootbrain.com

http://www.ristek.go.id

http://www.neraca.co.id