Pajabat dari Pemkab Kendal Belajar Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa

Pajabat dari Pemkab Kendal Belajar Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa

Kunker kendal dpnPemkab Grobogan, Selasa (15/3/2016) mendapat tamu sejumlah pejabat dari Pemkab Kendal. Kedatangan tamu dari Kendal yang dipimpin Kepala Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tavip Purnomo itu bertujuan untuk studi banding mengenai bantuan keuangan khusus desa.

Mereka diterima Kepala DPPKAD Grobogan Moh Sumarsono di ruang rapat wakil bupati sekitar pukul 09.00 WIB. Ikut mendampingi, Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Grobogan Siswanto.

"Betul, tadi ada rombongan dari pemerintah Kabupaten Kendal datang ke sini. Mereka datang untuk belajar beberapa hal mengenai bantuan keuangan khusus desa. Seperti dasar hukum, mekanisme, pelaksanaan, hasil evaluasi hingga audit dari bpk,” kata Marsono.

Menurutnya, di Kabupaten Grobogan sudah melaksanakan program tersebut sejak tahun 2014. Pelaksanaan bantuan keuangan khusus desa itu juga berdasarkan pada Permendagri No 13 Tahun 2006.

“Alokasi khusus ini untuk percepatan pembangunan insfranstruktur jalan dan jembatan. Sedangkan, untuk pendirian bangunan belum dibolehkan. Rencananya, Pemkab Kendal juga akan mengucurkan bantuan keuangan bagi desa-desa. Namun, sebelumnya mereka perlu tukar pengalaman kesini yang sudah melaksanakan program tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pengendalian Pembangunan Siswanto menambahkan, Pemkab Grobogan pada tahun anggaran 2016 ini akan menggelontorkan bantuan keuangan untuk desa sebesar Rp 30,9 miliar. Dana ini akan disalurkan untuk 146 desa yang tersebar di 19 kecamatan. Jumlah pekerjaan yang dibiayai dari dana bankeu ini ada 277 paket kegiatan.

Pada tahun 2015 lalu, alokasi bankeu nilainya Rp 37 miliar yang disalurkan untuk 236 desa di 19 kecamatan. Dana sebesar ini digunakan untuk membiayai 476 paket kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan.

Sedangkan pada tahun 2014, dana bantuan keuangan desa sebanyak Rp 42,3 miliar yang dibagi untuk 205 desa di 19 kecamatan. Adapun jumlah pembangunan infrastrukturnya ada 478 paket pekerjaan. DNA

Dikatakannya, setelah mendengar penjelasan dari Kepala DPPKAD Grobogan maupun Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab setempat program serupa akan diterapkan di Kabupaten Kendal. Itu setelah mengetahui runutan dan mekanisme serta dasar aturannya.

"Sepertinya mereka akan menduplikasikannya. Tentu ada penyesuaian dengan daerahnya," tambahnya.

Anggota DPRD Wonogiri yang tergabung dalam Komisi C pagi tadi berkunjung ke Grobogan. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Wonogiri Bisriono, para wakil rakyat itu ingin belajar pada Pemkab Grobogan soal mekanisme penyaluran bantuan keuangan untuk desa.

Rombongan wakil rakyat tersebut diterima Asisten I Puji Raharjo di ruang rapat waki bupati. Sejumlah pejabat ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut. Antara lain, Kabag Pengendalian Pembangunan Siswanto dan Kabag Pemerintahan Desa Anang Armunanto.

Menurut Puji, pada tahun 2014 Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan dana khusus pemberdayaan desa senilai Rp 50 miliar. Bantuan itu disalurkan buat 50 desa dan masing-masing desa dapat alokasi Rp 100 juta. Kemudian ada lagi bantuan khusus percepatan pembangunan desa dengan alokasi dana Rp 42 miliar lebih.

“Bantuan ini disalurkan di 205 desa yang tersebar di 19 kecamatan. Dana ini digunakan untuk membiayai 478 paket konstruksi di desa-desa,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk tahun 2015 Pemkab Grobogan tidak mengalokasikan lagi dana khusus pemberdayaan desa. Kemudian untuk dana percepatan pembangunan infrastruktur desa masih dialokasikan lagi. Namun nilainya hanya Rp 14 miliar saja.

Rombongan dari Kabupaten Kendal dipimpin Kepala Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat Tavip Purnomo. Mereka diterima Kepala DPPKAD Moh. Sumarsono di ruang rapat Wakil Bupati Grobogan sekitar pukul 09.00. Hadir pula Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Grobogan Siswanto untuk ikut mendampingi.

"Betul, tadi ada rombongan dari pemerintah Kabupaten Kendal datang ke sini. Mereka datang untuk belajar beberapa hal mengenai bantuan keuangan khusus desa. Seperti dasar hukum, mekanisme, pelaksanaan, hasil evaluasi hingga audit dari bpk," katanya, kemarin.

Menurutnya, di Kabupaten Grobogan sudah melaksanakan program tersebut di tahun ketiga ini. Pelaksanaan bantuan keuangan khusus desa itu juga berdasarkan pada Permendagri No 13 Tahun 2006.

"Ini untuk mengatasi adanya aturan mengenai tak dibolehkannya pemerintah kabupaten melakukan pembangunan di atas aset-aset milik desa. Jadi perlu diberi bantuan untuk pembanguunan di sana. Alokasi khusus ini juga untk percepatan pembangunan insfranstruktur jalan dan jembatan, sementara untuk bangunan belum dibolehkan," ujarnya.

Dikatakannya, setelah mendengar penjelasan dari Kepala DPPKAD Grobogan maupun Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab setempat program serupa akan diterapkan di Kabupaten Kendal. Itu setelah mengetahui runutan dan mekanisme serta dasar aturannya.

"Sepertinya mereka akan menduplikasikannya. Tentu ada penyesuaian dengan daerahnya," tambahnya.

 

Live CCTV
Lapor Bencana