Pejabat Struktural Wajib Ikut Diklatpim

Pejabat Struktural Wajib Ikut Diklatpim

Sebanyak 40 pejabat struktural eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklatpim) Tingkat IV. Bertempat di Gedung Sanggar Kegiatan Bersama (SKB) Danyang Purwodadi hari Senin 15 April 2013, Diklatpim Tingkat IV secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Grobogan. Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan bahwa sebagaimana pada pasal 7 dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa " Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural wajib/harus mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut ".   Untuk periode tahun ini Pemerintah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Diklatpim Tingkat IV sebanyak 40 Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan struktural Eselon IV pada Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Diklatpim Tingkat IV yang diselenggarakan kerjasama antara Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan tersebut mulai 15 April 2013 sampai dengan 31 Mei 2013 tersebut bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Danyang Purwodadi.

Melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tersebut diharapkan sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi pada bidang tugasnya, maka diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan dan pengembangan wawasan PNS melalui pendidikan dan pelatihan jabatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang mengacu pada kompetensi jabatan yang diembannya. Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya

Adapaun tujuan dari diselenggrakannya pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (DiklatPim) tersebut diatas adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Pegawai Negeri Sipil perlu diperhatikan kualitas profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut alternatif yang ditempuh dalam peningkatan kualitas dan keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan adalah melalui peningkatan pelatihan dan pendidikan kepemimpinan sesuai kompetensi yang diperlukan. ( LMJ )