Yogyakarta "” Di tengah meningkatnya risiko kejahatan lintas negara, sektor keuangan dituntut lebih adaptif dan tangguh. PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) menjawab tantangan ini dengan menyelenggarakan pelatihan Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), serta Perlindungan Konsumen, Sabtu (2/8/2025), di Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisaris, direksi, hingga seluruh staf pelaksana. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, hadir membuka acara dan memberikan arahan. Dalam sambutannya, Sekda mengapresiasi langkah BPR Bank Purwa Artha sebagai BUMD yang menunjukkan kesungguhan dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya kerja yang akuntabel.
"Bagi semua, baik komisaris, direksi, hingga staf pelaksana yang bekerja di BPR, wajib mengikuti pelatihan APU"“PPT. Tujuannya agar semuanya tahu dan mampu memitigasi sekecil mungkin peluang-peluang terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa keberhasilan BPR Bank Purwa Artha bukan hanya tentang pertumbuhan keuangan, tetapi juga keberhasilan menjaga kepercayaan. Sebagai BUMD yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, BPR Bank Purwa Artha berperan strategis sebagai instrumen pembangunan daerah. Dalam konteks itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga marwah kelembagaan.
"Inilah rumah kita, inilah tempat kita bekerja. Dari sinilah kehidupan kita sehari-hari mayoritas dipenuhi," ucapnya menyentuh, menegaskan bahwa loyalitas dan tanggung jawab terhadap lembaga adalah bagian dari pengabdian terhadap daerah.
Pelatihan menghadirkan narasumber utama Dr. Mohamad Mahsun"”akademisi dan praktisi akuntansi forensik. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai risiko dan tantangan yang dihadapi sektor jasa keuangan, sekaligus pentingnya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, termasuk yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang APU, PPT, dan PPPSPM.

Sebagai informasi, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merujuk pada upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan agar terlihat sah. TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) berkaitan dengan pembiayaan aktivitas terorisme, sementara PPPSPM mencakup pendanaan untuk pengembangan, produksi, dan penyebaran senjata pemusnah massal seperti senjata nuklir dan biologis.
Ketiga bentuk kejahatan ini menjadi perhatian khusus di sektor jasa keuangan karena berdampak langsung pada stabilitas nasional. Untuk itu, lembaga keuangan diharapkan dapat melakukan identifikasi, pelaporan, hingga pemblokiran aset secara serta merta bila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemkab Grobogan berharap, nilai-nilai integritas yang ditanam melalui pelatihan ini dapat tumbuh menjadi budaya kerja yang mengakar, bukan sekadar agenda formalitas. Seperti disampaikan Sekda Anang Armunanto, pelatihan semacam ini jangan hanya dianggap sebagai rutinitas tahunan, tetapi benar-benar diikuti, dicerna, dan dipahami. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini dan seluruh insan lembaga keuangan daerah lebih siap menghindari risiko pidana TPPU, TPPT, maupun PPPSPM.
Langkah ini merefleksikan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan entitas keuangan lokal. Bahwa keberlanjutan lembaga publik tidak cukup hanya ditopang oleh profesionalisme teknis, tetapi juga harus dibangun di atas fondasi integritas dan keberpihakan pada nilai-nilai akuntabilitas. Pemkab Grobogan akan terus mendorong agar transformasi ini tidak berhenti pada pelatihan semata, melainkan menjadi bagian dari kebiasaan kelembagaan yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. (jsa)