Pembuatan Dokumen Penduduk Digratiskan

Pembuatan Dokumen Penduduk Digratiskan

Setelah ada pro dan kontra pasca ditetapkannya Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan akhirnya melaksanakan UU tersebut dan menggratiskan semua biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan.

"Pemberlakuan gratis, baru kami mulai pada 26 Maret dan sebelumnya masih menggunakan tarif retribusi kepengurusan dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum," kata Kepala Disdukcapil Grobogan Moch. Susilo melalui Sekretarisnya Tatang WS di ruang kerjanya, Rabu (2/4) kemarin.

Dalam pemberlakuan tidak adanya pungutan dalam kepengurusan kependudukan, Disdukcapil telah memberikan surat tembusan ke DPRD Grobogan dan Bupati Grobogan. Isi surat itu mengenai pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU No 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan. Dimana untuk mengurusnya tidak dipungut biaya seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Anak.

Namun, lanjut Tatang untuk biaya retribusi yang ditarik untuk pembuatan dokumen kependudukan sebelum 26 Maret 2014. Biaya retribusi itu, akan disetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Grobogan.

"Untuk sosialisasi pemberlakuan gratis untuk dokumen kependudukan. Kami telah memberikan surat edaran kepada pihak Kecamatan, Desa sampai tingkat peringkat Desa," terang mantan Camat Tegowanu.

Sebelumnya untuk kepengurusan dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk biaya pembuatan KTP Rp 5 ribu dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) Rp 10 ribu. Sedangkan untuk biaya kepengurusan kependudukan yang digratiskan di Pemkab Grobogan baru pembuatan Akta anak. (roj)