Dalam rangka mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis pada implementasinya harus dilaksanakan melalui beberapa tahapan penataan. Salah satunya adalah penataan inventaris yang dimiliki desa.
Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti terkait dengan digelarnya acara pembinaan inventarisasi aset desa yang dilangsungkan di Rumah Kedelai Grobogan, Sabtu (30/4/2016).
“Pembinaan inventarisasi aset desa ini seiring dengan keluarnya UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Selain soal aset, penataan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa juga haru dilakukan,” ujarnya.
Daru menjelaskan, pembinaan inventarisasi aset desa itu juga dilakukan terkait munculnya Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Dimana, dalam rangka pengamanan aset maka kekayaan milik desa harus diinventarisir dalam buku inventaris dan diberi kodefikasi.
Berdasarkan monitoring yang sudah dilakukan selama ini, catatan administrasi di desa-desa terkait dengan aset memang belum tertata dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembinaan dalam rangka inventarisasi aset tersebut.
“Karena jumlahnya banyak maka pembinaan ini kita langsungkan dalam tiga gelombang. Adapun pesertanya, kasi tata pemerintahan kecamatan, sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa atau bisa diwakili kaur umum selaku pengurus aset,” jelas mantan Kepala Kantor Satpol PP itu.
Setelah mengikuti pembinaan, pihak desa diminta segera melakukan kegiatan inventarisasi aset dengan cepat dan cermat. Sebab, hasil inventarisasi itu harus diserahkan pada bupati melalui camat pada 30 Juni mendatang.
“Hasil inventarisasi aset desa ini ada deadlinenya, yakni akhir bulan Juni. Untuk itu, inventarisasi aset harus secepatnya dilakukan oleh pihak desa. Sebab, itemnya cukup banyak dan waktunya juga singkat,” kata Kabid Aset Daerah DPPKAD Grobogan Ambang Prangudi Margo usai menyampaikan pembekalan pada peserta pembinaan inventarisasi aset desa.
Ada beberapa jenis aset yang harus dimasukkan dalam daftar inventaris desa. Antara lain, tanah, barang, gedung, jalan usaha tani, mesin atau kendaraan dan juga konstruksi dalam pengerjaan.
“Selain jumlah atau volumenya, perkiraan harga atau besarnya nominal aset juga harus dicantumkan. Jadi, hasil inventarisasi akan kelihatan jelas berapa total aset didesa tersebut. Teknis untuk pelaksanaan inventarisasi aset tadi sudah kita berikan pada peserta. Termasuk cara pencatatan dan pemberian kodefikasinya,” jelas Ambang. DNA