Pemerintah Kabupaten Grobogan Ikuti Ajang Nirwasita Tantra Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Grobogan Ikuti Ajang Nirwasita Tantra Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Grobogan mengikuti ajang perlombaan Nirwasita Tantra Award Tahun 2021.Nirwasita Tantra Green Leadership merupakan penghargaan pemerintah kepada kepala daerah di tingkat Provinsi, kabupaten/kota atas kepemimpinan dan pemahamanya terhadap isu lingkungan, respon kebijakan kepala daerah dalam menjawab persoalan lingkungan hidup serta inovasi dan kepemimpinan kepala daerah dalam merespon persoalan lingkungan hidup.

 Selain itu, penghargaan Green Leadership juga memberikan kepada pimpinan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dan kabupaten/kota yang punya komitmen menjaga lingkungan hidup lewat penyusunan Perda Masyarakat Adat, pengelolaan sampah, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui Green Leadership ini diharapkan dapat mendorong, mendukung kebijakan dan langkah aksi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga Indonesia. Video paparan Bupati Grobogan disajikan pada

https://s.id/NirwasitaGrobVideo .

Sedangkan narasi selengkapnya dapat dibaca di

https://s.id/NirwasitaGrobNarasi 

Picture22

Gambar 1: Bupati Grobogan sedang menyampaikan paparan pengelolaan lingkungan hidup dalam

ajang Green Leadership Nirwasita Tantra 2021

Dalam ajang Green Leadership kali ini Pemerintah Kabupaten Grobogan 4 isu lingkungan, yaitu :

  1. Isu " Menurunnya kemampuan ekosistem untuk  menjaga keseimbangan siklus air.

Upaya yang telah dilakukan, antara lain :

  1. Gerakan Penghijauan, dengan menanam pohon sebanyak 1.685.487 (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh) pohon, dengan luas lahan 844 hektar.
  2. Gerakan memanen air hujan (GEMAR), melalui Pembuatan embung, sumur resapan, lubang bioporidan pengomposan.
  3. Pemetaan daerah rawan bencana kekeringan, yang didukung dengan Droping air bersih ke desarawan kekeringan;
  4. Melaksanakan dan menyusunkebijakan, yang mendukung upaya menjaga keseimbangan ekosistem, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang PPLH, dan Penyusunan D3TLH, serta Rencana Perda tentang RPPLH Tahun 2021-2050.
  5. Pembenahan dan PembangunanRTH publik, antara lain Taman Hijau Kota, Taman Soekarno, Segitiga Emas, Adipura, Taman Kuliner, Simpang Lima dan Alun-Alun Purwodadi.
  6. Gerakan penyediaanRTH privat,  sebagai bagian dari pemenuhan RTH publik, baik dunia usaha maupun perumahan pemukiman.
  1. Terhadap isu, Alih fungsi lahan.

Langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain :

  1. Menyusun Peraturan Daerah tentang RTRW, sebagai pengganti RTRW yang lama.
  2. Menetapkan Peraturan Bupati Nomor15 Tahun 2014 tentang LP2B ;
  3. Menyusun RDTR kawasan Perkotaan, dengan tema ekonomi maupun lingkungan ;
  4. Penyusunan kajian D3TLHterkait dengan sektor pertanian ;
  5. Menerbitkan Persetujuan Lingkungan,antara lain AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
  6. Pembangunan dengan memperhatikan D3TLH berbasis jasa ekosistem; serta
  7. PengawasanPPLH ;
  1. Terhadap isu, Timbulan sampah :

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain :

  1. Menetapkan Perbup Nomor 63 tahun 2018 tentang Jakstrada;
  2. Pembinaan dan pelatihan Daur Ulang Sampah, yang telah mampu  mengolah sampah sebanyak69 Ton/hari, dan  3 Ton/hari, diantaranya dikelola melalui bank sampah dengan omzet Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
  3. Pembuatan kompos, gas metan, dan budidaya maggot diTPA.
  4. Optimalisasi TPS 3Rdi masing-masing kecamatan ;
  5. Penambahan sarana pengangkutSampah, diantaranya Dump Truck, Kontainer, becak sampah, Roda 3,dan lain-lain.
  6. Pengawasan,Pengolahan, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Penimbunan Limbah B3 ;
  7. Rencana kerjasama dengan PT. Semen Grobogandalam pemanfaatan RDF, sebagai bahan bakar alternatif.
  1. Isu Pencemaran air dan udara

Langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain :

  1. PengawasanTerhadap Usaha/Kegiatan Penerima Izin Lingkungan/izin PPLH ;
  2. Pemantauan dan pengujian  kualitas air sungai dan  kualitas udara;
  3. Pengendalian Polusi Udara,melalui kegiatan Car Free Day (meskipun berhenti sementara saat Pandemi) ;
  4. Pengembangan sistem pengelolaan air limbah komunalterbatas di seluruh wilayah perkotaan, terutama daerah yang beresiko/rawan sanitasi.
  5. Inventarisasi sumber pencemar sepanjang DASdi wilayah Kabupaten Grobogan .
  6. Grobogan sebagai Kabupaten pelopor deklarasi ODFatau Buang Air Besar Sembarangan.

Atas upaya ini, pada tahun 2020, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan berada pada angka   78,0. Hal ini dapat diartikan bahwa kondisi lingkungan  Kabupaten Grobogan termasuk dalam kategori baik.

Live CCTV
Lapor Bencana